Liputan6.com, Sumba - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. Saat ini, payung hukum terkait mobil atau motor ramah lingkungan ini masih sebatas Peraturan Presiden (Perpres) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, dan bakal dikeluarkannya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 yang akan mengatur insentif untuk mobil beremisi rendah.
Namun, hingga saat ini, jenama otomotif di Tanah Air yang sudah memasarkan mobil ramah lingkungan masih dengan harga yang relatif mahal. Padahal, seperti diketahui jika segmen kendaraan yang paling laku di Indonesia berada di harga di bawah Rp250 juta.
Advertisement
"Dalam konsep LCEV (low carbon emission vehicle) kami membuka ruang kendaraan yang nanti bisa Rp200 sampai Rp250 juta. Jadi, konsep mild hybrid," ujar Harjanto, Direktur Jenderal Industri, Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, saat ditemui di Sumba, Nusa Tenggara Timur, Kamis (3/10/2019).
Lanjut Harjanto, dengan menggunakan konsep kendaraan mild hybrid, tetap bisa menurunkan emisi serta efisiensi penggunaan bahan bakar, namun harganya bisa lebih terjangkau dan akan dilakukan bertahap.
"Karena kalau beli mobil mahal ya tidak ada (konsumennya), dan tidak nendang," tegasnya.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Masalah Baterai
Sementara itu, permasalahan lainnya, adalah masih cukup mahalnya harga baterai, yang pastinya memengaruhi banderol jual kendaraan listrik. Melihat hal tersebut, Kemenperin sudah memikirkan beberapa strategi jitu, untuk memainkan kapasitas baterai sehingga bisa menurunkan harga.
"Kami melihat nanti mendorong size baterai, kami mainkan di situ. Sehingga mereka bisa menggunakan listrik plug-in, dan menurunkan emisi tapi harga terjangkau. Beberapa pabrikan sudah berpikir ke sana," pungkasnya.
Advertisement