Target Besar Indonesia Sebagai Pusat Kendaraan Listrik Asia Tenggara

Pemerintah mengajak industri komponen dan pendukung otomotif bersiap diri menuju era kendaraan ramah lingkungan.

oleh Arief Aszhari diperbarui 01 Des 2019, 18:18 WIB
Diterbitkan 01 Des 2019, 18:18 WIB
Konvoi Kendaraan Listrik Sambut Formula E 2020
Mobil BMW i8 Roadster, i8 Coupe dan BMW i3s mengawal konvoi mobil listrik jelang jadwal pelaksanaan balap mobil listrik atau Formula E 2020 di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaiki mobil listrik berjenis BMW i8 roadster. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Peridustrian (Kemenperin) terus mendukung laju pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. Sejalan dengan target peningkatan produksi kendaraan listrik di Tanah Air, didukung oleh penerbitan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dalam payung hukum tersebut, mengamanatkan pengaturan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai, termasuk sepeda motor listrik guna meningkatkan nilai tambah industri dalam negeri.

Untuk itu, pemerintah mengajak industri komponen dan pendukung otomotif bersiap diri menuju era kendaraan ramah lingkungan. Hal tersebut, mulai dari pengkatan sumber daya manusia, manajemen industri, serta penguasaan teknologi melalui Reseach and Development (R&D) dan desain.

"Dengan adanya regulasi tersebut, percepatan program diatur secara rinci, mulai dari litbang, TKDN, sampai dengan insentif yang akan diberikan," tutur Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Minggu (1/12/2019).

Tentunya, hal tersebut menjadi peluang baru bagi industri manufaktur dan komponen dalam negeri untuk memulai aktifitas litbang dan desain kendaraan listrik serta komponen utama pendukungnya. Pasalnya, pada 2025, pemerintah menargetkan 100 persen lokal konten pada produk otomotif Indonesia.

Mendukung hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, di mana salah satunya mengatur tentang super deduction tax bagi kegiatan riset, inovasi dan vokasi yang dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto sampai 200 persen sampai 300 persen.

“Ini suatu yang sangat luar biasa, mudah-mudahan para produsen bisa memanfaatkan dengan baik kebijakan dari pemerintah tersebut. Bagi prinsipal yang belum ada kegiatan produksi di sini, saya kira ini adalah momentum yang tepat untuk melakukan invetasi di Indonesia," terangnya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

Kerjasama

Selain itu, Kemperin bekerja sama dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) melakukan proyek demonstrasi, dan studi bersama sepeda motor listrik dan mobile battery sharing di Kota Bandung dan Provinsi Bali, sebagai salah satu langkah strategis dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

"Dengan kegiatan-kegiatan seperti itu, pemerintah berharap meningkatnya masyarakat dalam menggunakan kendaraan listrik, baik itu roda empat maupun roda dua. Karena manfaat kendaraan listrik ramah lingkungan, dan mendukung upaya pemerintah menekan defisit neraca perdagangan," pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya