Liputan6.com, Medan - Di tengah pandemi virus Corona COVID-19, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditiadakan. Peniadaan denda PKB terhitung mulai tanggal 26 Maret hingga 29 Mei 2020.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Medan, Kompol M Reza Chairul mengatakan, peniadaan denda PKB berdasarkan kesepakatan bersama Pembina Samsat Provinsi Sumut Nomor: B/01/III/2020 tentang Pelayanan Samsat Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran COVID-19
Advertisement
Baca Juga
Dalam kesepakatan bersama, pengenaan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang jatuh tempo pada tanggal tersebut ditiadakan.
“Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 2020 dikenakan normal. Atau ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata Reza, Selasa (31/3/2020).
Selain peniadaan denda PKB, dalam kesepakatan bersama juga memutuskan, pelayanan Samsat di corner mall, gerai, drive thru, dan bus untuk sementara ditutup terhitung tanggal yang sama dengan peniadaan denda PKB, atau sampai waktu yang diberitahukan kemudian.
“Pelayanan Samsat hanya dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk Medan Utara dan Kantor Samsat Induk Medan Selatan, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB,” terangnya.
Pengecekan Suhu
Kepada wajib pajak, saat datang Kantor Samsat diimbau melakukan pengecekan kondisi suhu tubu, memasuki ruangan penyemprotan disinfektan, wajib cuci tangan menggunakan sabun dan hand sanitizer, serta menggunakan masker dan sarung tangan standar kesehatan. Sistem antrean dan tempat duduk di dalam ruang tunggu menerapkan pola social distancing.
“Sementara proses pengesahan STNK 1 tahun dan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dapat juga melalui aplikasi online melalui Android dengan nama Samolnas,” sebutnya.
Advertisement