Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Jabar, Ini Ketentuannya

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), baik mobil maupun sepeda motor. Namun...

oleh Dikdik Ripaldi Diperbarui 19 Mar 2025, 06:40 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 06:40 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri 2025, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), baik untuk mobil maupun motor.

"Kami juga akan memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih nunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat," katanya dalam video yang diunggah di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71 pada Selasa, 18 Maret 2025.

Menurut Dedi, masyarakat yang sengaja tidak patuh dalam membayar pajak kendaraan seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.

"Apakah tidak bayar pajak karena sengaja, atau tidak punya duit. Kalau punya duit, pajak enggak mau bayar, di jalan dipakai bulak-balik, jangan protes kalau jalannya jelek karena tidak bayar pajak," ucapnya.

Meski tunggakan pajak kendaraan dihapuskan, Dedi mengingatkan masyarakat untuk tetap membayarkan pajak kendaraan pada tahun ini.

"Nah, kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang, berapa puluh tahun pun nunggak itu tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan," ucap Dedi.

 

Promosi 1

Tenggat Waktu

Dedi pun memberikan tenggat waktu mulai dari 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

"Tetapi, mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025 kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak hanya tarif pajak yang baru tahun 2025, tanpa bayar tunggakan," kata Dedi.

Di sisi lain, Dedi juga mengingatkan bahwa pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak tidak diperbolehkan untuk melintasi jalan.

"Selanjutnya inget loh, nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, enggak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan Provinsi Jawa Barat. Ayo kamu mau lewat mana," katanya.

 

Penulis: Arby Salim

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya