Liputan6.com, Jakarta - Larangan mudik yang ditetapkan pemerintah akan mulai berlaku, Jumat (24/3/2020) tepatnya pukul 00.00 WIB. Mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.
Dalam peraturan tersebut, terdapat sanksi yang akan diberikan secara bertahap apabila masyarakat nekat melakukan mudik. Mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga denda untuk kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan mudik.
Advertisement
Baca Juga
“Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta. Sanksi yang diberikan akan sesuai tanggal pelanggaran. Untuk tanggal 24 April sampai dengan 7 Mei 2020, pelanggar akan diberi peringatan dan diarahkan putar balik.
Sedangkan tanggal 7 Mei sampai dengan 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tiket Bisa Dikembalikan
“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” tandas Adita.
Sebagai informasi, larang mudik untuk sektor darat akan mulai berlaku pada 24 April sampai dengan 31 Mei 2020 dan penyeberangan kapal laut mulai 24 April sampai dengan 15 Juni 2020.
Khusus kereta api, peraturan larangan akan berlaku mulai 24 April sampai dengan 8 Juni 2020. Sedangkan transportasi udara mulai berlaku pada 24 April sampai dengan 1 Juni 2020.
Advertisement