Liputan6.com, Jakarta - Keputusan masa transisi diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti era pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Dalam masa transisi, Anies melakukan pelonggaran beberapa sektor, salah satunya transportasi umum.
Advertisement
Baca Juga
"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol angkutan umum. Jadi MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Meski demikian, ada beberapa protokol kesehatan yang harus selalu diperhatikan, salah satunya kapasitas penumpang transportasi umum.
"Angkutan umum 50 persen beroperasi MRT, Transjakarta. Bus 50 persen. Juga stasiun dan halte juga dibuat jarak. Antre minimal 1 meter," tuturnya.
Bulan Juni Jadi Masa Transisi, PSBB Jakarta Diperpanjang
Pemprov DKI Jakarta akhirnya memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di era pandemi corona covid-19 ini. Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
PSBB sendiri di DKI Jakarta berakhir hari ini, Kamis 4 Juni 2020. PSBB tahap ke-3 sebelumnya diharapkan Anies sebagai yang terakhir kalinya sebelum memasuki era new normal atau normal baru.
"Insyaallah kalau dalam dua pekan ini kita pantau angka ini bisa di bawah 1, maka ini akan jadi yang terakhir," kata Anies Baswedan di Balaikota, Jakarta Pusat.
Advertisement
Pengumuman Sempat Dibatalkan
Pengumuman mengenai status PSBB DKI Jakarta apakah akan diperpanjang lagi atau dihentikan sedianya digelar pada Rabu 3 Juni 2020. Namun, akhirnya dibatalkan.
Perpanjangan PSBB ini, kata Anies karena salah satunya masih ada beberapa wilayah dengan kasus positif. Sehingga masih butuh pengendalian yang ketat.
"Kita masih terus tetap tinggal di rumah, kegiatan ekonomi tetap harus tutup, keluar masuk wilayah harus ada pengaturan, dan pergerakannya akan diatur oleh wali kota," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement