Liputan6.com, Jakarta - Guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi dan diperhatikan pengendara sepeda, salah satunya Persyaratan Keselamatan seperti tertera di Bab II Pasal 2, berikut bunyinya:
Advertisement
Baca Juga
(1) Sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan.
(2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Spakbor
b. Bel
c. Sistem rem
d. Lampu
e. Alat pemantul cahaya berwarna merah
f. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning
g. PedalÂ
Selain persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Sepeda yang dioperasikan di jalan juga harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini tertuang di pasal 5.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Larangan Saat Bersepeda di Jalan
Tak hanya itu, dalam pasal 8 disebutkan juga sejumlah larangan yang harus dipatuhi pengendara sepeda, yakni:
a. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
b. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
c. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara
d. Menggunakan payung saat berkendara
e. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas
f. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda
Advertisement