Liputan6.com, Jakarta - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik menjadi salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di masa 100 hari kepemimpinannya. Rencananya, tilang elektronik secara nasional bakal diterapkan pada 23 April 2021.Â
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyambut gembira dan siap mendukung kebijakan dari Kapolri untuk meningkatkan mengintensifkan E-TLE.
Advertisement
Baca Juga
Sambodo mengatakan, jumlah kamera e-TLE yang terpasang di ruas Jalan DKI Jakarta terus bertambah. Sambodo menyebut, pada saat peluncuran hanya ada 13 unit. Kemudian, bertambah 40 unit kamera e-TLE pada tahun berikutnya.
"Total sekarang ada 53 kamera e-TLE," terangnya, Jumat (22/1/2021). Demikian seperti disitat dari kanal Peristiwa Liputan6.com.
Pada tahun ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengajukan penambahan kamera e-TLE sebanyak 50 unit ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Sehingga diharapkan di 2021 ini ada 100 kamera di Jakarta," ucap dia.
Ke depan pun, Sambodo berharap pihak Transjakarta dan pengelola jalan tol memasang kamera e-TLE. Sehingga kendaraan yang menerobos jalur Transjakarta bisa tertangkap kamera e-TLE. Pun demikian mobil yang melaju di ruas jalan tol.
Menurut dia, pengendara yang melewati batas kecepatan yang telah ditentukan bisa terdeteksi.
"Kita koordinasi dengan pihak Transjakarta untuk memasang kamera di jalur Transjakarta dan pihak pengelola jalan tol. Khusus di tol supaya pengelola jalan tol memasang kamera e-TLE khususnya speeding kamera. Artinya kamera yang dapat memantau batas kecepatan atau kendaran yang melebihi batas kecepatan," papar dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kembangkan jenis pelanggaran
Selain itu, Sambodo juga berencana mengembangkan jenis pelanggaran yang akan ditangkap oleh kamera e-TLE.
"Kalau sekarang kan tidak semua hanya pelanggaran tertentu saja, misalnya menggunakan handphone melanggar stop line, melanggar lampu merah, tidak pakai seat belt tentu ini akan kita kembangkan kamera ini juga bisa menangkap pelanggaran-pelanggaran lainnya," papar dia.
Sambodo mengklaim, kamera e-TLE ampuh meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas. Terbukti di titik yang dipasang kamera e-TLE terdapat penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas.
Menurut catatan, setiap harinya setidaknya 600 sampai 800 surat tilang dikirimkan ke rumah pelanggar. Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara tertangkap 53 kamera e-TLE.
Selain itu, kamera e-TLE sangat efektif karena mengurangi resiko penularan Covid-19 karena tidak ada lagi interaksi petugas dan masyarakat di lapangan.
Terakhir dari sisi transparansi, Sambodo menyebut mampu menghilangkan proses negosiasi antara petugas dan masyarakat. Sehingga meningkatkan akuntabilitas Polri.
"Ya secara bertahap (tilang di lapangan akan dihapus). Mudah-mudahan ke depan akan tambah banyak lagi kamera e-TLE," ucap dia.
Advertisement