Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian mengintensifkan razia knalpot bising. Tak sedikit pengendara motor berknalpot bising yang terjaring bahkan ada yang akhirnya diminta untuk menggantinya dengan knalpot standar pabrikan di lokasi razia.Â
Razia inipun dikhawatirkan membuat pasar knalpot aftermarket meringkuk. Para pengguna disinyalir untuk sementara tutup niat dulu untuk belanja knalpot racing. Di sisi lain, efeknya berpengaruh ke perajin knalpot Purbalingga.
Advertisement
Baca Juga
"Itu beban baru buat produsen knalpot. Kita bicara kondisi knalpot hari ini, ada tiga permasalahan," ujar Agus Adiatmaja, Penasihat Paguyuban Apik Bangga (Asosiasi Pengrajin Knalpot Purbalingga) sekaligus seorang pengusaha knalpot.
Problem pertama, menurut Agus, adalah pandemi yang efeknya ke mana-mana. Tidak cuma produsen knalpot, pandemi saat ini memukul sejumlah lini perekonomian.
"Kedua, ada kenaikan bahan baku, semua bahan logam naik hampir 30 persen. Lalu ketiga, banting harga jadi ada persaingan harga murah," kata dia.
Yang keempat adalah tambahan baru berupa razia. Problem ini sendiri menurut Agus berefek tidak hanya di Purbalingga.
"Bandung, Jakarta, Yogya, Sidoarjo, terutama motor. Karena itu yang kena razia motor," tambah Agus.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pertimbangkan Kondisi Ekonomi
Aturan mengenai kebisingan knalpot sendiri antara lain mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.56/menlhk/setjen/kum.1/10/2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
Bagi Agus, aturan bagaimanapun silakan ditegakkan. Namun, tentu akan lebih bijak jika aturan itu mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
"Kalau aturan mau ditegakkan monggo. Saya bukan memohon batalkan aturan, tapi ditunda sampai ekonomi membaik. Karena kondisi saat ini saja untung masih bisa hidup," kata Agus.
Sumber: Otosia.com
Advertisement