Liputan6.com, Jakarta - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah resmi diberlakukan sejumlah Polda. Berdasarkan data yang dirilis, sebanyak 12 Polda sudah menerapkan tilang elektronik bagi para pelanggar lalu lintas.
Dari 12 Polda yang sudah menerapkan tilang elektronik, Polda Banten, sudah mulai melakukan penindakan atas pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Menurut data Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten, AKBP Hamdani, pihaknya mengatakan kebanyakan yang tertangkap tilang elektronik adalah pengemudi mobil.
Dalam informasi resminya, pihak Polda Banten sudah mengantongi sebanyak 50 pelanggar tersebut per Jumat (1/4/2021) lantaran tidak menggunakan seatbelt dalam berkendara.
Advertisement
"Kemarin kita sudah kirim kurang lebih sekitar 50 surat tilang elektronik bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengamana (seatbelt). Sementara ini tidak ada pelanggaran dari pengguna sepeda motor," ujarnya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini
Dikenakan Denda Maksimal
Mengenai denda yang akan dikenakan kepada para pelanggar tersebut, masih menurut AKBP Hamdani, mereka dikenakan denda maksimal.
"Untuk dendanya Rp 500 ribu. Makanya jangan melanggar, memang murah. Denda maksimal, tapi nanti keputusan pengadilan kita tidak tahu. Sementara dikenakan denda maksimal," tambahnya.
Bagi para pelanggar, diimbau untuk melakukan konfirasi dari surat yang dikirimkan petugas. Mengingat, petugas berhak melakukan blokir STNK jika pelanggar tidak menjawab konfirmasi selama tujuh hari.
“Kebanyakan safety belt. Motor sementara masih tertib, helm dipakai. Jadi motor nampaknya tertib. Tapi ini mobil masih bandel-bandel, rata-rata nggak pakai safety belt tuh,” tandasnya.
Advertisement