Liputan6.com, Jakarta - Dampak positif pemberlakuan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) benar-benar dirasakan sejumlah pabrikan mobil di Tanah Air. Bagaimana tidak, dengan relaksasi pajak ini, penjualan mobil secara nasional naik 140 persen pada Maret 2021, dibanding Februari 2021.
Data kenaikan tersebut, berlaku untuk segmen kendaraan dengan kubikasi mesin hingga 1.500c. Sedangkan untuk diskon pajak mobil dengan kapasitas mesin 1.501cc hingga 2.500cc baru resmi berlaku bulan ini.
Advertisement
Baca Juga
"Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, dalam ketengan resminya, ditulis Senin (5/4/2021).
"Selain itu, peningkatan penjualan KBM-R4 juga berpengaruh terhadap PMI Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Terdapat 29 model, setelah sebelumnya sebanyak 21 model yang berhak mendapatkan diskon pajak dengan mesin 1.500cc ke bawah dan juga 1.501cc sampai 2.500cc.
Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di Tanah Air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Lokal konten 60 persen
Tipe KBM-R4 yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal setidaknya 60 persen. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.
"Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi," imbuhnya.
Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.
"Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga, akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase," sambungnya.
Advertisement