Mobil Pribadi Tak Boleh Pasang Lampu Strobo, Jika Melanggar Bisa Masuk Penjara

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan strobo pada kendaraan pribadi tidak dibenarkan. Ada pasal yang mengatur ketentuan tersebut.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 17 Mei 2021, 20:06 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2021, 20:06 WIB
Penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang (Satpatwal Polda Metro Jaya)
Penggunaan lampu strobo diatur dalam Undang-Undang (Satpatwal Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, masyarakat masih banyak yang menggunakan lampu strobo untuk sekedar gaya. Biasanya, penggunaan lampu strobo oleh mobil penumpang biasa digunakan untuk meminta jalan agar bisa melintas tanpa terkena kemacetan.

Padahal, penggunaan lampu strobo pada mobil penumpang biasa tidak dibenarkan. Hal ini sudah diatur oleh pihak kepolisian melalui beberapa Undang-Undang Lalu Lintas.

Setidaknya, ada beberapa jenis golongan yang bisa menggunakan lampu strobo pada kendaraan. Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) penggunaan lampu isyarat dan sirine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya beberapa kendaraan yang dapat menggunakan lampu isyarat berupa strobo atau lampu lainnya.

"Tidak semua kendaraan bermotor bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya.

Dengan dasar hukum tersebut, maka sangat jelas mengenai penggunaan sirine. Bagi pemilik kendaraan yang masih nekat menggunakan lampu strobo serta isyarat lainnya pada kendaraan pribadi, maka pihak kepolisian berhak untuk menindak serta melakukan tindak pidana kepada penggunanya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Simak Video Pilihan Berikut Ini

Spesifikasi Kendaraan yang Bisa Menggunakan Lampu Tersebut

Mobil penumpang biasa tidak diperkenankan menggunakan lampu strobo
Mobil penumpang biasa tidak diperkenankan menggunakan lampu strobo

Beberapa jenis kendaraan yang bisa menggunakan lampu strobo serta isyarat lainnya sudah diatur. Berikut ini jenis kendaraan yang bisa menggunakan lampu strobo tersebut.

A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan

C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Infografis Vaksinasi Covid-19 Lansia di Indonesia Masih Rendah

Infografis Vaksinasi Covid-19 Lansia di Indonesia Masih Rendah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Vaksinasi Covid-19 Lansia di Indonesia Masih Rendah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya