Buat yang Belum Tahu, Ini Batas Waktu Pengambilan Surat Tilang

Bagi yang terkena tilang di jalan, akan ada dokumen yang akan ditahan, seperti STNK atau SIM dalam jangka waktu tertentu hingga pengurusan

oleh Arief Aszhari diperbarui 02 Apr 2021, 08:04 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2021, 08:04 WIB
FOTO: Sanksi Tilang Terhadap Pelanggar Ganjil Genap Kembali Diberlakukan
Pengendara menunjukkan surat tilang di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Tilang elektronik bakal diberlakukan secara nasional. Saat ini tilang elektronik telah diterapkan oleh 12 Polda dalam tahap pertama.

Meski sudah berlaku di beberapa wilayah, bukan berarti tidak ada tilang manual, karena pihak kepolisian masih memberlakukan hal tersebut dengan skala prioritas.

Bagi yang terkena tilang di jalan, akan ada dokumen yang akan ditahan sebagai jaminan, seperti STNK atau SIM dalam jangka waktu tertentu hingga pengurusan. Lalu, berapa jangka waktu pengambilan surat tilang ini?

Melansir laman resmi Auto2000, Ketika Anda harus ditilang oleh pihak kepolisian, maka ada slip tilang yang akan diberikan. Bisa berwarna merah atau biru.

Kalau slip tilang merah, artinya harus menjalani persidangan untuk memberikan argumen logis atas kejadian pelanggaran yang dilakukan sebelum membayar denda.

Sebaliknya, jika memilih slip tilang biru, tinggal datang saja ke Kejaksaan Negeri setempat untuk membayar denda dan menembus dokumen.

Sayangnya, banyak pihak yang belum tahu berapa batas waktu untuk pengambilan surat tilang. Pada dasarnya, masa berlaku surat tilang untuk menembus dokumen yang disita polisi adalah tiga bulan. Namun sudah seharusnya Anda langsung mengurus tilang yang diberikan secepat mungkin.

Alasan utamanya adalah SIM atau STNK milik Anda telah disita. Jika tidak diambil, maka Anda tidak memiliki surat sah tersebut. Padahal ketika berkendara, sudah seharusnya Anda mengantongi SIM dan STNK.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Kerugian Melebihi Batas Pengambilan Surat Tilang

Seperti yang sudah dituliskan di atas, ada batas waktu pengambilan untuk surat tilang beserta dokumen sitaan. Anda harus mengurus masalah ini maksimal tiga bulan setelah slip tilang diberikan.

Batas waktu itu terhitung cukup lama. Dalam jangka waktu tiga bulan, sudah seharusnya dapat mengurus surat tilang. Namun bagaimana jika melebihi jangka waktu tiga bulan? Sudah jelas ada kerugian yang didapatkan:

​​​​​1. Anda tidak memiliki SIM atau STNK untuk dibawa setiap berkendara. Kalau sudah begini, Anda bisa mendapatkan masalah tambahan yang pastinya sangat mengganggu. Apalagi kalau sampai ditilang kembali.

2. Kejaksaan akan mengirimkan surat kepada pihak Samsat dan Satlantas untuk melakukan pemblokiran sementara terhadap SIM atau STNK milik Anda. Jadi, ketika Anda ingin melakukan perpanjangan SIM atau STNK, sama sekali tidak bisa karena diblokir.

3. Pemblokiran itu akan terus berjalan sampai Anda mau memenuhi tanggungan sebelumnya yang mana juga sudah berlangsung cukup lama.

4. Slip tilang yang diberikan kepada Anda sebenarnya tidak boleh hilang. Kalau sampai hilang, Anda semakin sulit untuk mengurus penebusan dokumen. Apalagi kalau sudah melebihi batas pengambilan. Bisa saja ada risiko slip tilang tersebut hilang.

 

 

 


Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19

Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Olahraga Benteng Kedua Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya