Polisi Siapkan Regulasi Penerapan Sistem Ganjil Genap di Tengah Situasi Pandemi

Terkait penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan melalui ganjil-genap, Korlantas tengah menyiapkan wacana baru untuk memberlakukannya.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 07 Jun 2021, 16:38 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2021, 16:38 WIB
Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Regulasi terkait pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap (Gage) di DKI Jakarta memang belum dilaksanakan kembali. Terlebih setelah adanya pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah terkait mobilitas masyarakat untuk memutus penyebaran virus corona, regulasi tersebut belum diterapkan kembali.

Namun, Korps Lalu Lintas Polri (korlantas polri) tengah melakukan pengkajian terkait penerapan sistem tersebut di tengah kondisi pandemi.

Dalam keterangannya, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy Pramana, menjelaskan penerapan ganjil-genap tersebut harus diimbangi dengan kesiapan dari moda transportasi massal.

Menurutnya, dengan kesiapan tersebut diharapkan tidak ada lagi penumpukan masyarakat yang tengah melakukan antrean untuk menggunakan moda transportasi umum tersebut.

"Jadi memang harus dilihat kesiapannya bagaimana, jangan sampai ada penumpukan di moda transportasi umum," ujarnya, seperti dilansir laman resmi korlantas polri.

Memang untuk kembali memberlakukan sistem ganjil-genap, harus ada kajian yang lebih lanjut. Jangan sampai, ketika sistem ganjil-genap diberlakukan, justru akan menimbulkan antrean dan penumpukan di moda transportasi umum.

 

Bisa Saja Diterapkan di Sudirman dan MH Thamrin

Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku di Tengah Perpanjangan PSBB Transisi
Suasana arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/11/2020). Aturan sistem ganjil genap belum diberlakukan di tengah perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga dua minggu ke depan di Ibu Kota. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Untuk wilayah Sudirman dan MH Thamrin, hal tersebut bisa saja dilakukan. Ini disebabkan moda transportasi di sana sudah bisa dijangkau dengan MRT atau Transjakarta.

"Kami sarankan, rekomendasi manakala diterapkan kembali, ganjil-genap pada masa pandemi ini perlu diperhatikan juga kelengkapan sarana dan prasarana moda transportasi angkutan umum," jelasnya.

Infografis 3 Vaksin dalam Program Vaksinasi Covid-19 Nasional Kantongi Izin WHO

Infografis 3 Vaksin dalam Program Vaksinasi Covid-19 Nasional Kantongi Izin WHO. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 3 Vaksin dalam Program Vaksinasi Covid-19 Nasional Kantongi Izin WHO. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya