Liputan6.com, Jakarta - Pasca kecelakaan pengendara motor gede (moge) yang menabrak pengendara skutik di Bintaro pada Minggu (1/8/2021), salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kecepatan dari motor yang digunakan oleh pengguna moge tersebut.
Menurut keterangan beberapa informasi, motor gede tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak menyadari adanya pengemudi skutik yang berhenti dan hendak berbelok.
Baca Juga
Berkaca dari kecepatan tersebut, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015, pemerintah sudah menetapkan batas kecepatan yang harus ditaati oleh setiap pengguna jalan di Indonesia.
Advertisement
"Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi (a) batas kecepatan jalan bebas hambatan, (b) batas kecepatan jalan antarkota, (c) batas kecepatan jalan pada kawasan perkotaan, dan (d) batas kecepatan jalan pada kawasan permukiman," tulis Peraturan Menteri Perhubungan Pasal 3 ayat (2).
Sementara itu, pada pasal lainnya, dalam Peraturan Menteri Perhubungan juga menjabarkan perihal batas kecepatan yang harus ditaati.
Dari batas kecepatan tersebut, terbagi menjadi empat kategori dan sesuai dengan kondisi jalan, apakah itu berada di jalan bebas hambatan atau jalan pemukiman.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Batas Kecepatan yang Diatur oleh Pemerintah
Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, pemerintah sudah mengklasifikasi kategori kecepatan berdasarkan ruang jalan.
Di samping itu, batas kecepatan tersebut juga dikategorikan berdasarkan kawasan yang dilalui oleh jalan tersebut.
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
b. paling tinggi 80 (delapan pulih) kilometer per jam untuk jalan antarkota
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman.
Advertisement