Wajib Tahu, Sistem Ganjil-Genap di DKI Jakarta Diwacanakan Akan Diperluas

Penerapan sistem ganjil-genap di DKI Jakarta dikabarkan akan diperluas. Namun, hal ini akan mengikuti regulasi yang akan diterapkan oleh pemerintah dalam situasi kondisi terkini terkait penyebaran virus corona.

oleh Fahmi Rizki diperbarui 23 Agu 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 09:00 WIB
FOTO: Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
Polisi dan petugas Dinas Perhubungan mengalihkan kendaraan saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan pembatasan mobilitas masyarkat melalui sistem ganjil genap (Gage) sudah diberlakukan oleh Polda Metro Jaya pada beberapa waktu lalu.

Hal ini dilangsungkan untuk tetap memberikan pembatasan kepada masyarakat di tengah situasi pandemi covid-19 di Indonesia yang belum mereda.

Sistem gage tersebut juga menggantikan penyekatan yang sebelumnya dilakukan di beberapa titik seluruh wilayah DKI Jakarta untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Dalam penerapannya, penyekatan tersebut dilakukan dengan cara memeriksa kelengkapan administrasi yang diperlukan, serta memfilter bidang usaha esensial atau kritikan saja yang bisa melintas.

Meski baru diberlakukan sekitar satu pekan belakangan, namun Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnono Yogo, menjelaskan bisa saja pihaknya memperluas titik penerapan gage di beberapa wilayah di DKI Jakarta.

Namun, penerapan tersebut juga melihat regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah terlebih dahulu. Pasalnya, pada hari ini (23/8/2021) pemerintah akan mengevaluasi apakah memperpanjang situasi PPKM Level 4 atau justru meniadakannya.

"Kita lihat pada 23 Agustus (2021). Bagaimana aturannya dari pemerintah, apakah kemudian dikurangi sehingga hanya kawasan Sudirman-Thamrin saja. Awalnya kan hanya delapan titik," jelas Kombes Pol Sambodo, melansir laman resmi Korlantas Polri (22/8/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perluasan Gage Melihat Instruksi dari Pemerintah

FOTO: Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
Petugas Dinas Perhubungan mengalihkan kendaraan saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jika pemerintah akan memberlakukan pengetatan kembali, maka pihak Korlantas akan sejalan dengan regulasi tersebut dan bahkan akan menambah titik penerapan sistem gage tersebut.

"Kalau misalnya keputusan pemerintah diperketat lagi, maka akan kita tambah (wilayah penerapan gage)," tambah Sambodo.

Berkaca dari penerapan penyekatan, memang diakui bahwa dalam sistem ganjil-genap ini ada peningkatan mobilitas masyarakat.

Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan pelonggaran peraturan di lapangan sejalan dengan regulasi yang diterapkan oleh pemerintah.

"Untuk tingkat mobilitasnya sedang kita hitung, tentunya juga pasti ada peningkatan dengan aturan penyekatan (yang) menggunakan STRP. Tapi semuanya ini juga kita sesuaikan dengan pelonggaran yang ditetapkan pemerintah," tandasnya.

Infografis Surat Sakti Buronan Djoko Tjandra

Infografis Surat Sakti Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Surat Sakti Buronan Djoko Tjandra. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya