Liputan6.com, Jakarta - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru berdasarkan emisi yang dihasilkan, bakal diterapkan mulai 16 Oktober 2021. Hal ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 73 Tahun 2019.
Dengan merujuk pada PP yang ditandatangani pada 16 Oktober 2019 ini, tarif PPnBM untuk mobil baru tidak lagi berdasarkan bentuk bodi, baik itu sedan, MPV, dan lainnya serta sistem penggeraknya, yaitu 4x2 atau 4x4.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor, perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya.
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Jodie O’tania, Director of Communications, BMW Group Indonesia, pihaknya saat ini masih melakukan pengujian terhadap berbagai modelnya untuk persiapan pemberlakukan pajak berdasarkan emisi tersebut.
"Kami sebagai merek mobil premium, jika berbicara model atau varian yang kita miliki merupakan paling banyak. Jadi, kita harus melakukan tes satu-satu, apakah mendapatkan insentif atau tidak," jelas Jodie, di sela-sela peresmian Plaza MINI Senopati, Kamis (7/10/2021).
Dengan begitu, jenama asal Jerman ini perlu melihat, dan melakukan proses pengetesan agar bisa ditentukan mendapatkan insentif pajak emisi ini atau tidak.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pajak
Sebagai informasi, Dalam Pasal 4 PP Nomor 73 Tahun 2019, disebutkan Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar 15 persen, merupakan kendaraan dengan kapasitas 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000cc:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi COz kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer.
Sedangkan kendaraan yang dikenakan PPnBM 20 persen, merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter sampai dengan 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 13 (tiga belas) kilometer per liter sampai dengan 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 mulai dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer sampai dengan 200 (dua ratus) gram per kilometer.
Kendaraan yang dikenakan PPnBM 25 persen, merupakan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc dengan:
a. motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 9,3 (sembilan koma tiga) kilometer per liter sampai dengan 11,5 (sebelas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 25O (dua ratus lima puluh) gram per kilometer; atau
b. motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak mulai dari 10,5 (sepuluh koma lima) kilometer per liter sampai dengan 13 (tiga belas) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 lebih dari 200 (dua ratus) gram per kilometer sampai dengan 250 (dua ratuslima puluh) gram per kilometer.
Advertisement