Mobil yang Tertimpa Pohon Tumbang Bisa Mendapat Ganti Rugi, Begini Caranya

Hujan deras disertai angin kencang melanda Tangerang dan wilayah sekitarnya termasuk Jakarta. Tak sedikit pohon yang tumbang, bahkan sampai menimpa pengguna jalan, seperti pengendara mobil.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Des 2021, 16:11 WIB
Diterbitkan 25 Des 2021, 16:11 WIB
FOTO: Cuaca Ekstrem Landa Tangerang, Puluhan Pohon Tumbang Timpa Mobil
Pohon tumbang menimpa mobil di Kota Tangerang, Banten, Kamis (23/12/2021). Puluhan pohon dan gapura tumbang akibat terjangan angin kencang saat hujan lebat melanda Kota Tangerang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Hujan deras disertai angin kencang melanda Tangerang dan wilayah sekitarnya termasuk Jakarta. Tak sedikit pohon yang tumbang, bahkan sampai menimpa pengguna jalan, seperti pengendara mobil.

Menindaklanjuti musibah tersebut, Pemkot setempat melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Pertamanan menyediakan asuransi bagi korban yang terimbas dari pohon tumbang tersebut.

Namun ada syaratnya, salah satunya adalah korban kendaraan ataupun warga tertimpa pohon yang berada di area terbuka hijau milik Pemkot Tangerang.

Kepala Bidang Pertamanan Disbudparman Kota Tangerang Hendri Pratama Syahputra mengatakan, pemberian santunan ini dilakukan oleh PT Asuransi Umum Bumi Putera Muda (Bumida), selaku penyedia layanan asuransi.

Menurutnya, Disbudparman telah mengasuransikan 33 ribu pohon di Kota Tangerang dalam program asuransi yang dapat diklaim masyarakat.

"Korban bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat dan aturan yang sudah ditetapkan ini. Sejumlah syarat itu dibutuhkan untuk membuktikan bahwa kendaraan tersebut memang rusak karena pohon tumbang. Nanti kami berikan surat pengantar dari kami, selanjutnya asuransi yang menilai," ungkapnya, Jumat (24/12/2021).

Program santunan ini merupakan program klaim bagi masyarakat yang terdampak akibat pohon tumbang milik Disbudpar dengan nominal santunan Rp 25 - Rp 50 juta.

"Jika saat pohon tumbang ada korban jiwa akan diberikan santunan uang maksimal Rp 50 juta. Kalo cacat total ataupun sebagian atau yang butuh pengobatan diberi santunan maksimal Rp 25 juta," katanya.

Sedangkan untuk kerusakan benda atau barang bergerak dan tak bergerak santunan diberikan maksimal Rp 25 juta.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Cara Klaim Asuransi

Jika ada masyarakat yang mengalami kerugian, bisa langsung klaim dengan menyiapkan keterangan kejadian dari kepolisian, surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan tempat kejadian, beberapa foto kejadian, identitas pemilik dan identitas kendaraan.

"Selain datang langsung ke kantor Disbudpar, masyarakat juga bisa mengajukan klaim melalui aplikasi LAKSA dengan isi beberapa data dan identitas yang diperlukan. Kemudian bisa langsung print out suratnya dan kirim ke kami (Disbudpar) untuk dilakukan penandatanganan," jelas Hendri.

Pihaknya pun secara rutin saat ini melakukan pemangkasan terhadap sejumlah pohon yang rawan tumbang. Begitu juga dengan pemeriksaan reklame dalam memastikan tak ada peristiwa.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak berteduh di bawah pohon saat hujan dan angin bertiup kencang. Hal ini sebagai antisipasi dan juga perlindungan diri," katanya.

Penulis: Pramita Tristiawati

Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Periode Nataru

Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Periode Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Yuk Kurangi Mobilitas Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Saat Periode Nataru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya