Melihat Koleksi Mobil dan Motor Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadikan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 14 Feb 2023, 14:10 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 14:10 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hakim Wahyu Iman Santoso (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadikan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.

Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan bahwa Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri ini dinyatakan terbukti obstruction of justice atau merintangi penyidikan terkait kasus Brigadir J.

Hakim Wahyu Iman Santoso mengungkapkan, "Menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,.”

Hakim Wahyu mengatakan, Ferdy Sambo terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.

Hakim Wahyu didapuk sebagai hakim ketua oleh PN Jaksel dengan didampingi oleh anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alilmin Ribut Sujono.

 

Apresiasi Warganet

Dengan putusan tersebut, nama hakim Wahyu Iman Santoso menjadi sorotan publik. Bahkan ia menuai pujian dari warganet.

"Apresiasi setinggi-tingginya untuk pak Wahyu Iman Santoso. Berani mengambil keputusan tegas menjatuhkan vonis hukuman mati dalam sidang hari ini. Secara tidak langsung putusan ini mempengaruhi citra pengadilan di hadapan masyarakat,” tulis @Damarxxxxxxxx

“Penghargaan setinggi-tingginya kepada Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso. Menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adl seorang Jenderal. Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh energi luar biasa,” tulis Midukxx

Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso

Dikutip dari Kanal News Liputan6.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai wakil ketua. Wahyu dilantik pada Rabu, 9 Maret 2022. Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu memimpin pelantikan Wahyu Iman Santoso.

Bicara hakim Wahyu Iman Santoso menarik untuk diketahui harta kekayaan dari pria kelahiran 17 Februari 1976 ini. Ia melaporkan harta kekayaan tersebut pada periode 24 Januari 2022. Saat itu, ia masih bekerja di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) melalui elhkpn.kpk.go.id tercatat total harta kekayaan Wahyu mencapai Rp 12.009.356.307 atau Rp 12 miliar.

Wahyu memiliki sejumlah harta antara lain tanah dan bangunan sebesar Rp 7,9 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 358 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,93 miliar. Selain itu, ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 209,80 juta, dan harta lainnya Rp 2,3 miliar.

Wahyu juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 693,45 juta. Dengan demikian total kekayaan Wahyu sebesar Rp 12 miliar.

Rincian Kekayaan

Berikut rincian kekayaan hakim Wahyu Iman Santoso:

A.Tanah dan Bangunan sebesar Rp 7,9 miliar

  • Tanah dan bangunan selas 275m2/45m2 di Kabupaten/Kota Semarang warisan sebesar Rp 500 juta
  • Tanah dan Bangunan seluas 102m2/34m2 di Kabupaten/Kota Semarang, warisan sebesar Rp 400 juta
  • Tanah dan Bangunan seluas 201 m2/170m2 di Kabupaten/Kota Semarang, warisan sebesar Rp 1 miliar
  • Tanah dan Bangunan seluas 94m2/180 m2 di Kabupaten/Kota Semarang, warisan sebesar Rp 400 juta
  • Tanah dan Bangunan selas 216 m2/380m2 di Kabupaten Kota Semarang, warisan sebesar Rp 1,6 miliar
  • Tanah seluas 2.561 m2 di Kabupaten/Kota Semarang, hasil sendiri sebesar Rp 300 juta
  • Tanah dan Bangunan seluas 253 m2/253 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri sebesar Rp 3 miliar
  • Tanah dan Bangunan seluas 187 m2/150m2 di Kabupaten/Kota Batam, hasil sendiri sebesar Rp 700 juta.

B.Alat Transportasi dan Mesin sebesar Rp 358 juta

  • Motor, Honda Vario tahun 2016, hasil sendiri sebesar Rp 8 juta
  • Mobil, Toyota Fortuner tahun 2018, hasil sendiri Rp 350 juta

C.Harta Bergerak Lainnya Rp 1,935 miliar

D.Surat Berharga tidak ada

E.Kas dan setara kas sebesar Rp 209.809.219

F.Harta lainnya Rp 2,3 miliar

Sub total Rp 12,70 miliar

Utang sebesar Rp 693.452.912

Total harta kekayaan sebesar Rp 12.009.356.307

Reporter: Fachrur Rozie

Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati dan Perjalanan Persidangan. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya