Jalan Malioboro di Yogyakarta Rupanya Kawasan Bebas Rokok, Sudah Tahu?

Malioboro merupakan salah satu jalan utama yang di pusat kota Yogyakarta, Indonesia. Kawasan ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan dan tujuan wisata yang populer di Indonesia. Berbagai toko, pedagang kaki lima, restoran, hotel, dan atraksi budaya dapat ditemukan dengan mudah di sini.

oleh Amal Abdurachman diperbarui 24 Jun 2023, 12:02 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2023, 12:02 WIB
Jalan Malioboro di Yogyakarta Rupanya Kawasan Bebas Rokok, Sudah Tahu?
Jalan Malioboro di Yogyakarta Rupanya Kawasan Bebas Rokok, Sudah Tahu? (@yogyakarta.keras/ Instagram)

Liputan6.com, Yogyakarta - Malioboro merupakan salah satu jalan utama yang di pusat kota Yogyakarta, Indonesia. Kawasan ini dikenal sebagai pusat perbelanjaan dan tujuan wisata yang populer di Indonesia. Berbagai toko, pedagang kaki lima, restoran, hotel, dan atraksi budaya dapat ditemukan dengan mudah di sini.

Menjadi salah satu destinasi utama wisatawan, sudahkan Anda mengetahui bahwa kawasan Malioboro merupakan daerah bebas asap rokok? Hal ini ditegaskan kembali dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @yogyakarta.keras.

" Udah tau belom Malioboro itu kawasan bebas rokok? " tulis akun tersebut sebagai keterangan. Dalam video tersebut terlihat seorang petugas menegur perokok di kawasan Malioboro secara halus. Petugas tersebut pun meminta agar rokok segera dimatikan.  

 

Dilansir Merdeka.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 12 November 2020 silam. Perokok yang kedapatan merokok di Malioboro akan diberikan denda sebesar Rp7,5 juta. Denda ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017. 

Pemkot Yogyakarta telah menyiapkan sejumlah tempat bagi perokok di kawasan Malioboro. Tempat khusus ini berada di Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.

Perokok Jangan Egois, Ini Bahaya Merokok Sambil Berkendara

Merokok Sambil Naik Motor, Siap-siap Didenda Rp750 Ribu
Merokok sambil naik motor, siap-siap denda Rp750 ribu

Bagi pengguna kendaraan bermotor, sebaiknya urungkan niat untuk merokok sambil berkendara. Selain melanggar aturan dan berpotensi disanksi, merokok juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh laman Indonesia.go.id, Kamis (14/10/2021) soal aturan merokok dan juga sanksinya. Menurut laman itu, merokok sambil berkendara memicu beberapa masalah seperti berikut:

 

1. Membahayakan diri sendiri

2. Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka. 

3. Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi. 

4. Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran.

Selain itu, regulasi soal merokok sambil berkendara sudah diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Pelaku yang bandel merokok sembari nyetir tanpa memperdulikan orang lain, akan dikenai hukuman pidana paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 750.000.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 750.000,00," isi aturan tersebut.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 pun dijelaskan mengenai aturan yang sama.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor," isi aturan itu.

Dalam postingan Instagram @divisihumaspolri, diunggah Sabtu (16/10/2021), pihak kepolisian turut memberikan sosialisasi terkait larangan merokok ini.

Infografis Bye Bye Status Pandemi Covid-19 dari Indonesia
Infografis Bye Bye Status Pandemi Covid-19 dari Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya