Liputan6.com, Jakarta - Pelat nomor kendaraan bukan hanya berfungsi sebagai tanda identifikasi atau registrasi kendaraan. Namun, pelat nomor ini juga bisa dijadikan identitas khusus bagi sang pemilik mobil ataupun motor.
Dengan begitu, tidak mengherankan jika banyak pemilik kendaraan yang memesan nomor khusus atau nomor cantik. Bahkan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberikan opsi kepada masyarakat untuk bisa membeli pelat nomor kendaraan yang diinginkan.
Baca Juga
Bahkan menurut Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi meyakini bakal ada orang yang berani membayar nomor yang disuka.
Advertisement
"Besok kita harapkan pemerintah bisa menerbitkan suatu keputusan. Nomor itu bisa saya pakai, contoh itu Yusri 1 pak. Kalau dia berani bayar Rp500 juta untuk lima tahun kenapa tidak. Tapi masuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) pak," kata Firman saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Bahkan, Korlantas menawarkan pelat nomor yang bisa bebas ganjil genap. Lebih lagi, bisa juga dilakukan lelang pelat nomor bila banyak yang tertarik.
"Itu jauh lebih realistis. Bebas ganjil genap kita tawarkan. Kalau nama Yusrinya ada 16 orang ada yang mengajukan kita lelang Pak, sampai paling mahal tertinggi siapa, masuk negara lagi," jelas Firman.
Korlantas juga Polri bakal menerapkan sistem kendaraan bermotor yang baru diproduksi langsung mendapatkan pelat nomor. Ide tersebut didapatkan melihat Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan bayi baru lahir mendapatkan nomor induk kependudukan (NIK). Layanan itu dinamakan e-Faktur
"Selama ini kami menunggu di belakang loket, yang daftar yang dikasih nomor. Sekarang kita akan tiru Mendagri bayi baru lahir sudah punya NIK," jelas Firman.
"Jadi mobil baru baru diproduk sudah link ke data ranmor kita melalui e-Faktur ini. Jadi nanti kita harapkan layanan lambat-lambat coba-coba nomor kendaraan, nanti bapak ke dealer sudah dapat nomornya," papar dia.
Firman mengatakan, langkah ini dilakukan Korlantas untuk menambah pemasukan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Kakorlantas Polri Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Kamera ETLE
Polri menyiapkan berbagai strategi demi terciptanya ketertiban berlalu lintas. Salah satunya dengan menerapkan tilang elektronik atau ETLE di setiap titik yang terpasang kamera pengawas.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, Indonesia telah memiliki 433 kamera statis untuk penegakan hukum lalu lintas elektronik. Namun, jumlah tersebut, dikatakan masih kurang hingga puluhan ribuan unit kamera.
"Sampai hari ini, jumlah kamera ETLE adalah 433 untuk yang statis, lima untuk weight in motion atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on-board," ujar Firman, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, disitat dari Antara, Rabu (5/7/2023).
Firman menjelaskan, Indonesia masih memerlukan lebih banyak kamera ETLE, antara lain 3.465 kamera statis dan 1.472 kamera weight in motion.
"Sedangkan yang dibutuhkan kami memiliki data masih cukup jauh, Bapak," tegasnya.
Sementara itu, Korlantas Polri juga masih perlu sebanyak 39.691 kamera mobile handheld, 1.261 kamera mobile on-board, dan 737 kamera jenis portabel untuk ETLE.
Selanjutnya, Firman juga menambahkan pihaknya terus meningkatkan kemampuan ETLE yang difungsikan sebagai sistem penegakan hukum dalam lalu lintas berbasis teknologi informasi. misalnya, agar dapat mengenali pelat nomor kendaraan.
"Sampai kepada jumlah jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ketika berada di jalan raya," tukasnya.
Advertisement