Liputan6.com, Jakarta Aksi polisi yang mengadang laju rombongan ambulans beberapa waktu lalu menuai kecaman netizen Indonesia. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memberikan penjelasan atas tindakan polisi yang bertugas.
Kombes Pol Latif Usman mengungkapkan, tindakan yang dilakukan oleh anggota telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga
Menurut dia, pengawalan bagian dari tugas pokok dan wewenangnya ada di Polri."Karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi, dan itu kewenangan dari Polri," kata Latif dalam keterangannya, Rabu (13/12/2023).
Advertisement
Latif menjelaskan bahwa pemotor yang memberikan pengawalan ambulans dinilai tidak memiliki kompetensi. Selain itu, kendaraan yang digunakan juga menyalahi aturan. Latif menegaskan, pemberhentian yang dilakukan oleh kepolisian sebagai langkah antisipasi. Karena masyarakat umum tidak mempunyai kewenangan memberikan pengawalan.
"Karena memang nggak boleh orang umum mengawal kayak gitu. Apalagi memasang rotator, karena pertama pengawalan ini kan perlu latihan, keahlian, kompetensi, jadi tidak sembarangan. Dan ini yang anggota yang sudah dilatih dan merupakan kewenangan Polri,"ujar dia.
Â
Sanksi Tilang
Latif menyebut, pemotor diberikan sanksi berupa penilangan. Sementara itu, pengawalan terhadap mobil ambulans diambil alih oleh anggota kepolisian.
"Kemarin itupun ada videonya juga, setelah dihentikan itu, kami juga melakukan pengawalan sampai rumah sakit dikawal oleh polisi. Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas," ujar dia.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan beberapa anggota polisi menghentikan iring-iringan ambulans. Dilaporkan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 11 Desember 2023. Lokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Advertisement