Harganya Turun Rp 260 Jutaan, MG Klaim Mobil Listrik Lokalnya Tanpa Penurunan Spesifikasi

Morris Garage (MG) Motor Indonesia resmi menjual dua mobil listrik rakitan lokalnya, MG4 EV dan MG ZS EV dengan harga yang lebih terjangkau

oleh Arief Aszhari diperbarui 11 Jan 2024, 11:11 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2024, 11:11 WIB
MG
MG Motor Indonesia resmi mengumumkan harga MG 4 EV dan ZS EV. (Arief Aszhari / Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Morris Garage (MG) Motor Indonesia resmi menjual dua mobil listrik rakitan lokalnya, MG 4 EV dan MG ZS EV dengan harga yang lebih terjangkau. Penurunan banderol untuk kendaraan ramah lingkungan asal China tersebut, terbilang cukup drastis hingga Rp 260 jutaan.

Secara detail, untuk MG4 EV kini memiliki harga Rp 433 juta dan untuk MG ZS EV Rp 253 juta. Keduanya, berstatus on the road (OTR) Jakarta.

Dijelaskan Arief Syarifudin, Direktur Marketing & PR MG Motor Indonesia harga untuk MG4 EV dan MG ZS EV ini bisa lebih terjangkau karena memang sudah berstatus completely knock down (CKD), sehingga ada beberapa faktor biaya yang ditekan dan rasio pajak.

"Dari apa yang sudah saya jelaskan barusan, secara kualitas mulai dari fitur dan teknologi sesuai standar global dan tidak ada yang dipangkas sama sekali," jelas Arief, di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Sementara itu, Arief juga menjelaskan, keterjangkauan harga dua mobil listrik MG ini, tentunya juga mendapat dukungan pemerintah, sehingga bisa membuat banderol yang cukup menarik.

"Ini standar kualitas global, yang dibuat tangan-tangan dalam negeri," tukasnya.

Sedangkan berbicara perhitungan insentif, Arief mengatakan harga untuk mobil listrik rakitan lokalnya ini sudah diformulasikan dengan hitungan-hitungan subsidi dari pemerintah.

Dapat Insentif dari Pemerintah

"Sudah, jadi dengan harga yang sedemikian rupa, kita sudah formulasikan dengan hitung-hitungan (insentif) Ini angka sudah yang terbaik, dan nggak akan berkurang lagi," ujar Arief di Jakarta.

Sementara itu, insentif yang dimaksud kemungkinan besar adalah pembebasan bea masuk dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam Perpres No 79 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan koordinasi Penanaman Modal No.6 tahun 2023.

Pasalnya, MG sendiri saat ini masih mengejar nilai TKDN untuk MG 4 EV dan MG ZS EV sebesar 40 persen. Sehingga, untuk pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, menjadi hanya 1 persen belum berhak diterima oleh dua mobil listrik Tiongkok tersebut.

"Sekarang TKDN menuju 40 persen. Kita juga kejar TKDN 60 persen hingga 2026 sesuai pemerintah, kita terus kejar," tambah Arief.

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia

Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia
Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya