Walikota Surabaya Risma Siap Mundur dari PNS, Jika...

Risma menyatakan dirinya siap mundur dari PNS jika ia nantinya maju dalam Pilkada Sunrabaya.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Mar 2015, 10:48 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2015, 10:48 WIB
foto-jokowi-4-131224-a.jpg
Tri Rismaharini (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Surabaya - Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengaku siap menanggalkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Langkah itu akan diambil jika nanti dia maju dalam Pilkada Surabaya yang akan berlangsung Desember 2015.

"Saya mengerti aturannya kok dari dulu dan memang harus diikuti," ujar Risma di Surabaya, Jumat (13/3/2014).

Peraturan yang dimaksud Risma itu tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Pasal 7 huruf (t) menyebutkan, mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon.

Jabatan terakhir Risma adalah sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota Surabaya (Bappeko), sebelum akhirnya mundur karena mendaftar sebagai calon wali kota yang diusung PDI Perjuangan bersama Bambang DH.

Meski mundur sebagai Kepala Bappeko, istri Djoko Saptoadji tersebut tetap tercatat sebagai PNS di Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Surabaya dengan status nonaktif.

Disinggung kepastian majunya untuk periode kedua, Risma enggan mengutarakannya. Dia hanya mengatakan, menunggu sikap dan reaksi warga Surabaya.

"Nanti melihat warga seperti apa, mau maju lagi atau tidak. Tapi sekali lagi, kalau tentang aturan mundur itu saya sudah tahu lama," ucap walikota perempuan pertama di "Kota Pahlawan" tersebut.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo menegaskan, peraturan tersebut sudah jelas artinya dan tidak perlu ditafsirkan berbeda-beda karena sudah sesuai perundang-undangan.

"Posisinya sudah bukan abu-abu lagi dan aturannya memang mengharuskan seperti itu," tukas Pakde Karwo, sapaan akrab Soekarwo.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan, calon kepala daerah maupun wakilnya yang berasal dari kalangan PNS diwajibkan mundur dari kepegawaiannya. "Sesuai peraturan yang baru memang demikian. PNS yang maju pilkada harus mundur, bukan nonaktif," ujar Tjahjo di Surabaya beberapa waktu lalu. (Ant/Ali/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya