Diduga Serang Kandidat, 100.600 Eksemplar Koran Bengkulu Disita

Pemimpin redaksi menyayangkan tindakan Bawaslu yang menyita hasil karya jurnalistik mereka.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 02 Nov 2015, 15:18 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2015, 15:18 WIB
20151101-Pilkada bengkulu
Sebanyak 100.600 eksemplar Koran Bengkulu yang diduga berisi berita bernada kampanye hitam diamankan pihak Polda Bengkulu (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Bengkulu - Kepolisian Daerah Bengkulu mengamankan 100.600 eksemplar koran Bengkulu yang diduga berisi berita tentang penyerangan salah satu kandidat calon gubernur Bengkulu yang akan bertarung dalam Pilkada 9 Desember 2015 mendatang.

Ratusan ribu eksemplar yang diangkut melalui jalur darat menggunakan Bus Antar Kota Putra Rafflesia itu dihadang seorang warga yang menggunakan mobil bergambar pasangan calon gubernur di Desa Talang Ulu Kabupaten Rejang Lebong pada Senin (2/10/2015) dini hari.

Setelah mencegat bus, warga lalu menghubungi Panwaslu kabupaten Rejang Lebong. Bus itu selanjutnya digiring menuju kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Oleh Bawaslu, kendaraan bersama barang bukti seberat 5,6 ton itu dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk diamankan.

Kapolda Bengkulu Brigjend Pol M Ghuffron mengatakan, pihaknya hanya mengamankan barang bukti temuan Bawaslu dan diturunkan di halaman Direktorat Reserse dan Kriminalitas Umum.

"Kita hanya mengamankan saja, karena di Bawaslu tidak ada tempat, maka kita amankan disini, mengenai isinya apa dan terkait apa kita juga belum tau menunggu hasil investigasi dan pendalaman kasusnya," ujar Gufron di Bengkulu.

Kepala divisi hukum dan penindakan Bawaslu Bengkulu Ediansyah Hasan mengatakan, sesuai aturan yang ada yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang melakukan fitnah dan menyerang pasangan calon.

"Kita akan panggil dulu pemilik koran dan pemimpin redaksinya untuk dilakukan klarifikasi. Jika ditemukan ada unsur pidana, akan kita rekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujar Ediansyah.

Pemimpin redaksi Koran Bengkulu, Riki Susanto menyayangkan tindakan Bawaslu yang menyita hasil karya jurnalistik mereka kepada aparat hukum yang bukan kewenangannya.

"Ini sudah penjarahan, kami merasa dirugikan dan akan mengambil langkah hukum. Jika mereka menuding ada pelanggaran terkait isi berita, itu kewenangan dari Dewan Pers, kenapa koran kami yang dikorbankan. Kami minta masalah ini cepat diselesaikan, sebab secara material, jika koran kami tertahan beberapa hari, jelas kami dirugikan dan kami akan tuntut mereka," tegas Riki.

Perseteruan Koran Bengkulu dengan salah satu pasangan calon gubernur ini, memang sudah berlangsung sejak sebulan terakhi. Tim kampanye pasangan calon Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah bahkan pernah melaporkan koran ini ke Bawaslu dan Dewan Pers terkait isi berita edisi tanggal 22-27 Oktober 2015 dan berujung kepada sidang sengketa Dewan Pers.

Kepala Sekretariat Dewan Pers, Syariful membenarkan pihaknya sedang memproses laporan terkait dugaan fitnah yang dilakukan salah satu media lokal terbitan Bengkulu.

"Kita sudah panggil pihak pemohon dan termohon untuk dimintai keterangan, bahkan tanggal 28 oktober lalu kita mediasi dan pertemukan mereka. Tetapi kedua belah pihak bersepakat untuk tidak bersepakat dan keputusannya akan diambil minggu depan dalam rapat pleno Dewan Pers," jelas Syariful. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya