Gara-gara Komentar di Facebook, Ketua KPU Dharmasraya Diadili

Sidang tersebut dijaga ketat oleh kepolisian Kota Padang untuk mengantisipasi kericuhan.

oleh Muslim AR diperbarui 05 Des 2015, 12:19 WIB
Diterbitkan 05 Des 2015, 12:19 WIB
Sidang Ketua KPU Dahrmasraya
Ketua KPU Dahrmasraya disidang DKPP karena statusnya di Facebook mendukung salah satu calon bupati (Foto: Muslim AR)

Liputan6.com, Padang - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Dharmasraya, Kasasi, disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat.

Dia diadili karena diduga mendukung salah satu pasangan calon bupati di daerah itu melalui akun Facebooknya.

"Awalnya, sidang DKPP akan dilakukan secara telekonferensi dari kantor Bawaslu Sumbar di Padang. Namun tidak jadi karena semua unsur sudah lengkap," ujar Ketua Bawaslu Sumbar Elli Yanti di Padang, Sabtu (5/12/2015).

Sidang tersebut dihadiri DKKP pusat yang diwakili Endang Wihdatiningtyas dan dari KPU pusat yang diwakili Ida Budiarti. Kasasi serta saksi juga sudah hadir. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Kasasi sebenarnya sudah mengundurkan diri sebagai Ketua KPU Dharmasraya pada Rabu 2 Desember lalu, setelah KPU Sumbar memberikan surat peringatan terkait postingannya di Facebook. Komisioner KPU Dharmasraya juga sudah memilih ketua baru, Yanuk Sri Mulyani, untuk menggantikan Kasasi.


Kasus ini terjadi pada pertengahan November lalu. Seusai debat publik putaran pertama untuk pemilihan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, istri Adi Gunawan mengunggah foto-foto debat melalui akun Facebooknya. Adi Gunawan adalah calon bupati incumbent yang berpasangan dengan Jonson Putra dengan nomor urut 2.

Kemudian, Kasasi menulis komentar dukungan pada foto yang diunggah istri Adi Gunawan, Zaksai Kasni. Kasasi menulis, "Selamat malam pak, selamat atas suksesnya debat kita tadi, saya berharap jangan sampai terpancing oleh paslon no urut 1. TQ".

"Kami keberatan dengan sikap Ketua KPU Dharmasraya yang mestinya independen sebagai penyelenggara. Karena itu, kami melaporkan pelanggaran etik kepada Panwaslu Dharmasraya, DKPP, KPU Sumatra Barat, dan nota keberatan kepada KPU Dharmasraya," ujar saksi kasus, Pandong Spenra, yang juga anggota tim kampanye pasangan nomor urut 1, Sutan Riska-Amrizal.

Sidang tersebut dijaga ketat oleh pihak kepolisian Kota Padang. Satu pleton diturunkan untuk mengamankan sidang dan mengantisipasi kericuhan.

"Untuk berjaga saja, sampai sekarang masih kondusif," ujar Komandan Pleton, Ipda Jon Irfan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya