DPR: Ahok Bukan Cagub, Gugatan ke MK Tak Boleh Diterima

Undang-undang itu ditujukan bagi pasangan calon, sedangkan Ahok belum menjadi pasangan calon.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Sep 2016, 19:16 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2016, 19:16 WIB
20160905-Ahok-Kembali-Jalani-Sidang-Lanjutan-di-Mahkamah-Konstitusi-Jakarta-JT
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama foto bersama bakal calon kepala daerah Aceh Barat, Fuad Hadi Woyla saat sidang lanjutan Uji Materi Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada mengenai cuti selama kampanye di MK, Jakarta, Senin (5/9). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR Arteria Dahlan menegaskan, gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tentang judicial review UU Pilkada seharusnya ditolak. Undang-undang itu ditujukan bagi pasangan calon, sedangkan Ahok belum menjadi pasangan calon.

Hal itu disampaikan Arteria saat mewakili DPR memberikan pandangan atas judicial review UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

"Pertama perkara Pak Ahok, mahkamah wajib mengatakan gugatannya itu tidak dapat diterima, karena Pak Ahok tidak punya legal standing. Yang berhak itu pasangan calon, karena pasal itu tentang campaign-nya pasangan calon," ujar Arteria di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Dalam gugatannya, Ahok menyatakan diri sebagai perseorangan yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dari situ saja, sudah jelas kesalahannya.

"Harusnya dia katakan harusnya dia katakan saya ini Gubernur yang sedang dan ingin mencalonkan kembali, itu punya legal standing (dasar hukum)," jelas politikus PDI Perjuangan itu.

Hanya dari kekurangan itu, perkara Ahok bisa saja ditolak MK. Sebab, kedudukan hukum sebagai acuan dasar pengajuan gugatan tidak terpenuhi.

"Dari segi itu saja secara hukum harusnya tidak diterima," pungkas anggota Komisi II DPR itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya