Hanura Minta Aturan Terpidana Ikut Pilkada Dibahas Lagi

Hanura mencabut dukungan terpidana percobaan boleh ikut pilkada.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Sep 2016, 07:56 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2016, 07:56 WIB
Komisi II Gelar Rapat dengan KPU dan Bawaslu
Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan KPU dan Bawaslu, Jakarta, Senin (24/11/2014). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana menegaskan, fraksinya menolak apabila seorang terpidana atau terpidana percobaan ikut serta dalam pilkada. Sebab, seorang pemimpin harus memiliki integritas dan terpercaya.

"Seorang pemimpin harus punya integritas dan terpercaya. Kalau seorang pemimpin nanti terpilih berstatus terpidana, nanti tentu bermasalah dan menjadi masalah tersendiri," kata Dadang seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/9/2016).

Dia menjelaskan, jika terpidana memimpin daerahnya dan mendapat penolakan publik, maka akan berdampak pada stabilitas di daerah karena seorang pemimpin membutuhkan dukungan rakyat.

Ditambah lagi, apabila kasus hukum seorang kepala daerah selalu diungkit, maka jalannya pemerintahan tidak akan efektif. Ada keraguan di masyarakat.

Dia mengingatkan, dalam konteks pilkada, butuh seorang pimpinan yang kuat dan tidak menimbulkan kontroversi yang berdampak pada tidak efektifnya pemerintahan itu.

Dadang mengatakan, KPU dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR menolak apa yang disampaikan Komisi II dan pemerintah melalui Kemendagri.

"Ini kemudian perlu dilakukan sebuah diskusi ulang di Komisi II, karena beberapa fraksi menolak. PAN menolak termasuk Hanura," kata Dadang.

Meski demikian, Dadang mengakui jika Kapoksi Hanura di Komisi II memberikan pandangan yang mendukung terpidana percobaan boleh ikut pilkada. Tapi saat ini, kata dia, Hanura mencabut dukungan itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya