Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad memastikan pelaku pengadangan terhadap pasangan calon kepala daerah akan diproses secara pidana.
"Jadi mohon maaf kita akan tegas, bukan lagi pencegahan tapi penindakan," kata Muhammad di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Muhammad mengatakan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat terkait adanya tindakan menghalangi pasangan calon saat berkampanye. Melainkan juga bergerak mengumpulkan temuan tentang hal tersebut.
Advertisement
"Jadi sifatnya ada dua ya, ada laporan paslon yang merasa dihalangi berkampanye, ada juga yang hasil temuan panwaslu. Dua-duanya diproses sebagaimana yang kita pahami dalam UU, laporan itu bisa berasal dari paslon, peserta pemilu, atau dari pengawasan aktif jajaran panwaslu," ucap Muhammad.
Sampai dengan saat ini, sambung Muhammad, pihaknya baru menemukan adanya penghalangan kampanye dari paslon Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat.
"Kalau dari yang dua lainnya belum ada, belum merasa dihalang-halangi, sehingga yang kita proses itu laporan yang dari Pak Basuki dan Pak Djarot," terang dia.
Muhammad pun meminta kepada masyarakat agar menghormati kegiatan kampanye para paslon. Bila ditemukan ada tindakan penghalangan kampanye, ia menambahkan akan dengan tegas memprosesnya ke ranah pidana.
"Ini pasal pidana jadi mohon sekali lagi, masyarakat bisa memahami berkampanye adalah hak paslon dan itu dilindungi oleh UU. Kita tidak boleh abai, apakah terencana atau tersembunyi untuk menghalang-halangi paslon. Bawaslu akan tegas kepada setiap tindakan penghalangan," Muhammad memungkas.