Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan NS (52), tersangka pengadangan kampanye Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. NS dilepas setelah diperiksa intensif selama 10 jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya telah memeriksa 12 saksi terkait kasus ini. Penyidik lalu meringkus NS di rumahnya, kawasan Kembangan Utara, pada Selasa, 22 November 2016 sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga
"Kita terpaksa menangkap saudara NS karena dalam proses tindak pidana pemilu waktunya terbatas. Seminggu ini kita harap dilimpahkan ke JPU dan bisa P21," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016).
Advertisement
Awi melanjutkan, NS langsung diperiksa begitu tiba di Mapolda Metro Jaya. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi.
"Siang ini sudah dipulangkan. Tidak ditahan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun," ujar Awi.
"Sesuai Pasal 187 ayat (4) UU No 10 Tahun 2016 terkait Pilkada, yang bersangkutan ini ancamannya hanya 1-6 bulan, sehingga tidak dilakukan penahanan," pungkas Awi.