Liputan6.com, Jakarta - TPS 29 Kalibata terpaksa harus melakukan pemungutan suara ulang Pilkada DKI 2017. Panwaslu menemukan ada pemilih ganda saat pilkada 15 Februari kemarin.
KPPS 3 TPS 29 Kalibata Isnaini mengatakan, saat itu seorang pemilih bernama Dian datang untuk menyalurkan suaranya. Dia kemudian keluar setelah mencoblos. Tak lama kemudian, Dian kembali lagi untuk menanyakan boleh atau tidak dirinya mewakili sang kakak, Tati Mulyati yang sedang berada di Kanada.
"Saya dapat amanat dari kakak saya untuk mewakili. Ini C-6, ini KTP, ini rekaman suara kalau sayA diwakilkan. Awalnya kami enggak berani karena harus persetujuan saksi dan Panwas," kata Isnaini di lokasi, Minggu (19/2/2017).
Advertisement
KPPS kemudian meminta persetujuan dari seluruh saksi dan Panwas yang ada di TPS pada Pilkada DKI 2017. Di luar dugaan, kata Isnaini, semua menyetujui. Akhirnya dilakukanlah pencoblosan itu.
"Semua saksi setuju, Panwas setuju. Kalau ada satu saja yang tidak setuju tidak jadi pasti," imbuh dia.
Tak lama setelah Dian, ada seorang Ibu bernama Hj. Khairiyah. Dia berani mendatangi kembali TPS karena mendengar cerita Dian yang diperbolehkan petugas TPS untuk mewakili anggota keluarga. Khairiyah mewakili anaknya Muhammad Abqori Akmal yang sedang berada di Surabaya.
"Kami rembuk lagi. Kita enggak bisa langsung Kasih," ucap Isnaini.
Setelah kejadian itu, mulai berdatangan beberapa warga yang memiliki masalah serupa. Sampai akhirnya, ada Panwaslu Kota Jakarta Selatan datang ke TPS. Kejadian ini juga dilaporkan pada Panwaslu dan ternyata tidak diperkenankan mewakili pemilih.
"Setelah itu tidak ada lagi yang milih diwakilkan," kata dia.
Semua KPPS di TPS 29 Kalibata akhirnya dipanggil ke KPU DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Bawaslu akhirnya merekomendasikan melakukan pemungutan suara ulang Pilkada DKI 2017.