Kampanye Putaran Kedua Pilkada DKI Sebaiknya Diserahkan ke Paslon

Syamsuddin menilai penerapan aturan kampanye di putaran kedua sebenarnya tidak fair.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Mar 2017, 16:33 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2017, 16:33 WIB
KPU DKI Jakarta Gelar Rekapitulasi Penghitungan Sura Tingkat Provinsi
Petugas menulis data saat rekapitulasi penghitungan sura tingkat provinsi Pilkada DKI Jakarta di Grand Sahid, Jakarta, Minggu (26/2). Rekapitulasi ini rangkaian tak terpisahkan dari pencoblosan dan penghitungan suara di TPS. (Liputan.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta berencana memberikan waktu untuk melakukan kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI.

Terkait rencana itu, pengamat politik Syamsuddin Haris menilai sebaiknya opsi untuk menggunakan kesempatan tersebut diserahkan kepada masing-masing pasangan calon.

Syamsuddin menilai penerapan aturan kampanye di putaran kedua sebenarnya tidak fair. Karena aturan tersebut baru direncanakan usai putaran pertama usai. "Tidak fair bila aturan baru dibuat setelah Pilkada putaran pertama berlangsung," ucap Syamsuddin saat dihubungi Kamis (1/3/2017).

Dia mengungkapkan, jika terpaksa kampanye diputaran kedua harus dilakukan, maka KPU DKI Jakarta mestinya menyerahkan keputusan kepada masing-masing pasangan calon.

"Jika tidak ada aturan atau regulasi tentang kampanye Pilkada untuk putaran ke dua, saya pikir KPUD tidak perlu mewajibkan kampanye bagi kedua paslon," ujar dia.

Menurut Syamsuddin, KPU DKI tidak perlu memaksa setiap pasangan calon untuk menggunakan masa kampanye. Karena bisa saja salah satu pasangan calon merasa visi misi yang disampaikan selama masa kampanye putaran pertama tidak perlu dipertajam kembali.

"Jadi poin saya, kampanye untuk putaran ke dua bersifat sukarela, tidak wajib sehingga bisa dimanfaatkan oleh paslon tapi bisa juga tidak," kata Syamsuddin.

Ketua KPUD DKI, Sumarno mengakui bahwa soal kampanye di putran kedua menjadi salah satu persoalan yang tengah dibahas.

"Yang dibahas pertama ini, terkait data pemilih, setelah itu disampaikan tentang pokok-pokok pikiran draf kampanye dan kemudian juga tahapan dan program di tahapan kedua," ucap Sumarno di Hotel Lumire, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).

Hal ini, menurutnya, perlu dibahas secepatnya lantaran pada 4 Maret pihaknya sudah menetapkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada DKI 2017 putaran kedua.

"Sekaligus launching Pilkada DKI putaran kedua. Sosialisasi pemungutan suara tanggal 19 April 2017," kata Sumarno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya