Liputan6.com, Jakarta - Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno enggan menanggapi Relawan Cinta Ahok yang melaporkan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka melaporkan Sumarno karena dianggap tidak netral dalam Pilkada DKI 2017.
"Itu tidak perlu ditanggapi. Nanti kan DKPP akan memanggil saya, jika memang itu layak untuk ditindaklanjuti," kata Sumarno di Kantor KPUD Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Baca Juga
Relawan yang tergabung dalam Perkumpulan Cinta Ahok melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan ini terdaftar dengan nomor Pengaduan No 119/n-p/l-DKPP/2017.
Advertisement
Laporan tersebut tekait sikap Sumarno yang diduga telah melanggar kode etik, karena diduga tidak netral dalam Pilkada DKI 2017.
"Kami melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta yang dianggap tidak netral. Awalnya, laporan ini dari keresahan masyarakat. Karena ini merupakan sebuah rangkaian dari kejadian (yang dianggap tidak netral)," ujar Yuliana Zahara Mega dari Perkumpulan Cinta Ahok di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, hari ini.
Yuliana yang didampingi pengacara itu menuturkan bahwa pihaknya melaporkan Ketua KPUD DKI terkait tiga dugaan pelanggaran.
"Pertama, ketika Ketua KPU DKI ini memasang profile picture 212. Kita tahu bahwa 212 merupakan kepentingan politik. Seharusnya bapak harus menghindari itu, karena akan menggiring opini masyarakat," kata dia.
Kedua, adalah ketika pemungutan suara ulang di TPS 29 Kalibata, Jakarta Selatan, dimana Ketua KPU DKI hadir dan bertemu serta berbicara dengan salah satu pasangan calon nomor urut tiga.
"Menurut kami hal-hal seperti itu harus dihindari, karena akan terlihat seperti memihak salah satu pasangan calon," kata dia.
"Ketiga, ketika rapat pleno KPU DKI dengan kedua paslon, di situ melihat karena di undangan 19.30. Tapi sampai 19.55 belum ada pertemuan, ternyata yang mengagetkan adalah Ketua KPU ini sedang makan malam dengan salah satu paslon lain," Yuliana menandaskan.