Liputan6.com, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat memanggil calon wakil gubernur Anton Charliyan untuk mengklarifikasi soal penyebutan nama kepala negara dalam debat publik kedua Pilgub 2018 di Balairung, Kampus Universitas Indonesia, Depok, 14 Mei 2018. Berdasarkan pengakuan Anton Charliyan, selama satu jam Bawaslu menanyakan 15 pertanyaan kepadanya.
Anton Charliyan mengatakan, penyebutan nama kepala negara olehnya, lebih ditujukan sebagai suara latar belakang lagu tentang lingkungan hidup. Lagu ini kata Anton berjudul tentang Citarum Lestari yang merupakan program Sungai Citarum Harum oleh Joko Widodo.
Baca Juga
"Ya, kalau kontekstual, saya kira Pak Jokowi milik bersama. Masa saya ketika kemarin sebut program Pak Presiden ehem ehem ehem. Kan tidak begitu dan sekarang pun juga Beliau masih Presiden Republik Indonesia menjadi kebanggaan kita semua, yang harus dihormati bersama. Saya kira yang penting bukan dalam kontekstual (kampanye)," kata Anton Charliyan di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Jalan Turangga, Bandung, Minggu (20/5/2018).
Advertisement
Dia beralasan, siapapun berhak menyebutkan nama Presiden. Apalagi kata Anton, penyebutan nama kepala negara berkaitan dengan tema lagu dan debat publik saat itu.
Anton Charliyan melakukan hal tersebut dalam debat publik gubernur kedua itu secara spontan. "Yang penting kita sudah memberikan klarifikasi, ada sanksi atau tidak kita serahkan ke Bawaslu. Biar Bawaslu yang menentukan," ujar Anton.
Kaji Selama 7 Hari
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia mengaku akan melakukan kajian selama tujuh hari terhadap kasus dugaan pelanggaran oleh calon wakil gubernur nomor dua. Terhitung usai dilakukannya klarifikasi.
Kasus penyebutan nama kepala negara pada saat debat publik calon gubernur 2018 kedua kata Yusuf Kurnia, merupakan hasil temuan dari Bawaslu. Namun temuan itu ditegaskan dengan beberapa laporan dari masyarakat terkait hal serupa.
Advertisement