Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Muhammad Martak tak mendukung jika Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) maju dalam Pilpres 2019. Ini menyusul adanya gugatan masa jabatan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pria yang akrab dipanggil JK itu tercantum sebagai pihak terkait.
"Sudah lah, Pak JK sudah cukup (untuk maju kembali sebagai cawapres)" kata Yusuf di Menara Penisula, Jakarta Barat, Sabtu (28/7).
Menurut dia, sebaiknya Jusuf Kalla memberikan kesempatan pada kaula muda untuk memimpin bangsa. Meskipun, JK memiliki kedekatan dengan kelompok Islam .
Advertisement
"Berilah kesempatan bagi yang lebih muda yang diberikan kemampuan,"Â ujar Yusuf.Â
Dia juga menilai kinerja Jusuf Kallasebagai wakil presiden di pemerintahan Jokowi, tidak terlihat jika dibandingkan kinerjanya pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2004-2009.Â
"Karena waktu Pak JK berpasangan dengan pak SBY itu kami sangat banyak menaruh respek. Tapi kalau saat ini Pak JK tak ada perannya dan kinerja tak maksimal sebagai wapres," ucap Yusuf.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Gugatan ke MK
Sebelumnya, kuasa hukum JK, Irman Putrasidin menjelaskan kliennya menjadi pihak terkait dalam permohonan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh Partai Perindo.
Menurut dia, JK ingin menstimulasi supaya MK dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya sehingga membuat kepastian hukum yang tepat.
"Sekali lagi, tidak jadi pemohon, penggugat, tapi jadi pihak terkait agar bisa menstimulasi MK, bisa ambil keputusan yang seadil-adilnya, secepat-cepatnya, mengambil kepastian hukum jelang Pilpres (Pemilihan Presiden 2019 dan seterusnya," katanya dalam diskusi Suropati Syndicate di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 24 Juli 2018.
Reporter:Â Sania Mashabi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement