Ketua DPR Minta Bawaslu Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Saat Kampanye Damai

Anggota Bagja sebelumnya mengatakan, Bawaslu DKI tengah mengindikasi perlanggaran yang terjadi di acara kampanye damai pada Minggu, 23 September lalu.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2018, 12:20 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2018, 12:20 WIB
Ketua DPR Desak Pemerintah Pecat 307 ASN yang Terbukti Korupsi
Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak Pemerintah segera memberhentikan sebanyak 307 aparatur sipil negara alias ASN yang terbukti me...

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengidentifikasi adanya pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat deklarasi kampanye damai, Minggu, 23 September lalu.

Pelanggaran itu berupa masuknya atribut kampanye dan juga jumlah relawan yang tidak sama perbandingannya.

Menanggapi itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meminta Bawaslu segera menuntaskan segala pelanggaran yang terjadi saat deklarasi kampanye damai. Dia juga mengimbau Bawaslu untuk memberi peringatan jika memang benar terjadi pelanggaran.

"Ya Bawaslu harus memberikan peringatan kepada peserta, baik dari kubu Prabowo maupun Pak Jokowi agar ke depan semua peraturan dipatuhi," kata Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Dia juga mengatakan, kedua belah pihak baik kubu Jokowi-Ma'ruf maupun kubu Prabowo-Sandiaga harus diberi peringatan secara tertulis, agar hal-hal yang terjadi di kampanye damai minggu lalu tak terulang kembali.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu DKI tengah mengindikasi perlanggaran yang terjadi di acara kampanye damai beberapa hari lalu. Bawaslu Provinsi DKI dugaan pelanggaran oleh KPU RI.

 

Temuan Bawaslu

Bagja mengatakan, temuan Bawaslu menunjukkan adanya ketidakadilan dalam pengaturan masuknya pasangan calon capres dan cawapres serta pendukungnya.

"Terjadi kesalahan juga, misalnya pada saat paslon (pasangan calon) 01 masuk kemudian massanya ikut di belakang. Lalu paslon 02 dengan massa di belakangnya. Pengaturan itu tidak pas pada saat itu, sehingga kemudian massa paslon 01 terlihat lebih banyak daripada massa paslon 02," jelas Bagja.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan adanya dugaan pelanggaran berupa kelebihan atribut yang dibawa masuk oleh salah satu pasangan calon. Hal itu melanggar kesepakatan yang dibuat antara KPU dan peserta Pemilu 2019.

"Memang ada kesepakatan itu, bahwa tidak boleh membawa atribut karena atribut disediakan oleh KPU. Nah, tiba-tiba ada yang membawa atribut di luar kesepakatan itu. Yang kami sayangkan seperti itu," ujarnya.

Bawaslu sedang memeriksa temuan dugaan pelanggaran ini selama tujuh hari ke depan. Tapi Bawaslu juga membuka kesempatan bagi partai politik yang ingin menyampaikan aduannya terkait dugaan lainnya.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya