Dilaporkan ke DKPP soal Reuni 212, Ini Tanggapan Komisioner Bawaslu Ratna Dewi

Ratna Dewi mengakui akan menjalani proses dari DKPP. Dia juga akan menggunakan hak jawab ketika diperiksa.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Des 2018, 02:35 WIB
Diterbitkan 06 Des 2018, 02:35 WIB
Sidang Bawaslu
Ketua Sidang Ratna Dewi Petalolo (kiri) membacakan putusan sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu di Jakarta, Senin (15/1). Sidang menolak gugatan tiga pemohon yaitu Partai Idaman, PIKA, dan PPPI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menanggapi santai soal pelaporan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dia yakin pernyataannya itu sudah sesuai dengan aturan.

"Kalau pun kemudian ada pihak yang tak bisa menerima, ya kan ada saluran yang disediakan oleh UU," kata Ratna Dewi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (5/12/2018).

Ratna mengakui akan menjalani proses dari DKPP. Dia juga akan menggunakan hak jawab ketika diperiksa. "Jadi tugas yang harus saya lakukan ya menyiapkan jawaban terhadap pokok-pokok aduan. Yang berbasis pada fakta data yang ada," papar Dewi.

Dewi menjelaskan alasan hanya memantau acara 212 lewat televisi saja. Sebab dia baru saja dirawat di rumah sakit. Sehingga tidak memungkinkan untuk terjun ke lapangan.

"Nah posisi saya hari itu (Minggu 2/12) adalah PLH ketua Bawaslu. Tentu sebagai PLH ketua, saya punya kewajiban memastikan bagaimana pelaksanaan kegiatan itu. Tapi karena kondisi kesehatan saya yang ga bisa ke sana, tentu harus cari cara bisa tonton lewat televisi yang kebetulan ditayangkan TVone," papar Dewi.

Walaupun tidak semua bisa diamati karena minimnya tayangan televisi. Sebab itu, dia hanya bisa menjelaskan apa yang dilihat dalam siaran langsung tersebut.

"Hal-hal lain yang tidak bisa saya lihat langsung, saya minta laporannya dari Bawaslu DKI. Yang telah saya perintahkan untuk awasi di lapangan," papar Dewi.

 

Tak Ada Kesimpulan Tergesa-Gesa

Bawaslu Ungkap Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo memberikan keterangan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7). Bawaslu memberikan sejumlah keterangan hasil pengawasan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian dia menjelaskan apa yang disampaikan saat itu kepada awak media sudah jelas. Dan berdasarkan pantaun lewat saluran televisi. Sebab dia mengklaim fokus pada calon presiden nomer urut 02 Prabowo Subianto yang diundang pada acara tersebut.

"Jangan sampai hal itu digunakan untuk menyampaikan pesan memilih dirinya. Nah itu yang saya lakukan dan berdasarkan hasil penglihatan dan pendengaran saya, Pak Prabowo itu tidak menyampaikan visi misi dan program. Dan itu fakta yang didapatkan. Jadi menurut saya tidak ada kesimpulan yang tergesa-tegesa," papar Dewi.

Sebelumnya Presidium Nasional Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) Abdul Fakhridz Al Donggowi melaporkan Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo danAnggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu (DKPP) di Bawaslu, Jakarta Pusat. Dalam laporannya, Abdul menjelaskan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Dewi dan Puadi.

"Perbuatan yang kami laporkan itu adalah terkait dengan reuni 212. Setelah aksi itu berlangsung, muncul pernyataan Bapak Puadi maupun Ibu Ratna yang menyampaikan bahwa dalam aksi 212 tidak ada pelanggaran pemilu," kata Abdul di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu 5 Desember 2108.

 

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya