Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjadi panelis dalam debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Saat ini, KPK belum membuat keputusan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih membahas tawaran KPU tersebut secara internal. KPK, kata dia, mempertimbangkan risiko independensi lembaga yang diatur dalam Undang-Undang.
"Kami masih membahas secara internal apakah akan bersedia menjadi Panelis, atau dari aspek substansi cukup memberikan sejumlah saran materi tentang pemberantasan korupsi dan keberadaan KPK yang akan dibahas tanpa dihadiri secara langsung oleh Pimpinan KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2019).
Advertisement
"KPK juga perlu mempertimbangkan sejauh mana risiko independensi KPK sebagaimana diatur di UU Nomor 30 tahun 2002," imbuh dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar debat Pilpres tahap pertama pada Kamis, 17 Januari 2019 mendatang. Ira Koesno dan Imam Priyono terpilih sebagai moderator tahap pertama debat Pilpres.
Sementara untuk tema, debat pertama tentang Hukum, HAM, Korupsi, Terorisme, debat kedua tentang Energi dan Pangan, SDA dan lingkungan hidup, infrastruktur, debat ketiga tentang Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial dan Kebudayaan. KPU juga sudah menentukan tim panelis untuk membuat soal pada debat tersebut.
Ā
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Para Panelis
Mereka adalah Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpad Prof. Bagir Manan, dan Ketua Komnas HAM 2017-2020 Ahmad Taufan Damanik.
Selaim itu, Ahli hukum tata negara perempuan Bivitri Susanti, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo, Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia Margarito Kamis dan satu orang pimpinan KPK.
Advertisement