Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak dua laporan dugaan kampanye di media massa dan di luar jadwal yang diduga dilakukan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto. Dugaan kampanye yang dilaporkan itu saaat Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan di Jakarta Convention Center (JCC) pada 14 Januari 2019 lalu.
Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan bahwa laporan yang dilayangkan Tim Hukum Kebangkitan Indonesia Baru (Tim Hukum KIB) itu tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak akan dilanjutkan.
Baca Juga
"Memenuhi syarat formil tapi tidak syarat meteril, laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan," kata Abhan dalam sidang di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Advertisement
Menurut majelis, meski ada larangan kampanye di luar waktu yang telah ditetapkan, tapi larangan itu ditujukan bagi parpol.
"Sementara terlapor adalah capres sehingga tidak ada pelanggaran administrasi," katanya
Sementara itu, pengacara KIB Benny mengaku kecewa dengan putusan itu. "Kami jujur kecewa ya," ucapnya.
Prabowo Dilaporkan
Adapun Prabowo-Sandiaga dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Barisan Advokat Indonesia (BADI) dan Bantuan Hukum-Kebangkitan Indonesia Baru (KBH-KIB).
Prabowo dilaporkan KBH-KIB ke Bawaslu karena diduga melanggar Pasal 276 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam itu ditegaskan kampanye di media massa penyiaran boleh dilakukan 21 hari sebelum masa tenang.
Sementara BADI melaporkan Prabowo ke Bawaslu serupa dengan KBH-KIB. Selain itu, BADI menambahkan jika Prabowo telah melanggar Pasal 24 Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye.
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto didampingi wakilnya Sandiaga Uno menyampaikan pidato kebangsaan dengan judul Indonesia Menang di Balai Sidang JCC, pada Senin (14/1/2019) malam.
Dalam pidatonya, Prabowo membedah visi dan misi serta menyampaikan program dan mencibir kebijakan-kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), capres petahana nomor urut 01.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement