Kemendagri Larang PNS Ekspresikan Pilihannya di Pemilu 2019

Menurut dia, pemerintah saat ini memiliki tugas untuk memastikan PNS tetap netral di Pemilu 2019.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 08 Feb 2019, 13:31 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2019, 13:31 WIB
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membebaskan pilihan politik para pegawai negeri sipil (PNS) di Pemilu 2019, asalkan tidak mengekspresikannya ke publik.

"Nah hak pilih warga negara tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Mau pilih partai apa atau caleg siapa itu urusan manusia yang bersangkutan. Yang penting dia tidak ekspresikan di publik," kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat ditemui di kantornya Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Menurut dia, pemerintah saat ini memiliki tugas untuk memastikan PNS tetap netral di Pemilu 2019.

"Karena dia (PNS) memang secara UU dijamin oleh konstitusi bahwa dia memiliki hak pilih dan siapapun tidak dapat melakukan intervensi kepada mereka," ucapnya.

"Saya ini ASN, saya punya hak pilih. Tapi hak lilih saya cuma saya yang tahu dan Tuhan yang tahu dan saya tidak boleh mengekspresikan. Saya memilih siapa tidak boleh saya ekspresikan di publik karena saya pada satu sisi aparatur negara, sisi yang lain warga negara," jelas Bahtiar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dukungan PNS

Sebelumnya Charta Politika melakukan survei terhadap dukungan PNS hingga perangkat desa kepada calon presiden 2019.

Hasilnya, PNS pendukung Jokowi mencapai 40,4 persen. Jumlah itu lebih kecil dibanding PNS yang mendukung Prabowo-Sandiaga yakni 44,4 persen. Masih ada 14,9 persen PNS yang belum memberikan dukungan suara untuk kedua calon.

Sementara di lingkungan pegawai desa atau kelurahan, pemilih Jokowi-Ma'ruf hanya 30,8 persen. Sedangkan pegawai desa atau kelurahan yang memilih Prabowo-Sandi mencapai 53,8 persen. Masih ada 15,4 persen pegawai desa dan kelurahan yang belum menentukan sikap politiknya di Pilpres 2019.

Survei Charta Politika ini dilakukan pada periode 22 Desember 2018 hingga 2 Januari 2019. Melalui wawancara 2.000 responden di 34 provinsi. Survei ini menggunakan metode survei acak bertingkat atau multistage random sampling dengan margin of error 2,91 persen. Tingkat kepercayaan 95 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya