Bupati Mandailing Natal Mundur karena Hasil Pemilu, Ini Kata TKN Jokowi

Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, karena kecewa atas hasil Pemilu 2019.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Apr 2019, 08:10 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2019, 08:10 WIB
Didampingi Ketum Parpol, Jokowi Jelaskan Hasil 12 Lembaga Survei
Capres dan Cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memberi keterangan di Plataran Menteng, Jakarta, Kamis (18/4). Dalam keterangannya Jokowi memaparkan hasil quick count 12 lembaga survei yang 100% sudah selesai, Jokowi-Amin memperoleh 54,55 % suara dan Prabowo-Sandi 45,5%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Dahlan Hasan Nasution mengajukan surat pengunduran diri sebagai Bupati Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, karena kecewa atas hasil Pemilu 2019. Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto, pun bersuara.

"Kami melakukan konfirmasi terlebih dahulu. Apa pun pemilu kan suara rakyat, ya menang atau kalah kita harus hormati suara itu. Yang penting kita menjaga prosesnya agar benar-benar berjalan dengan demokratis dan kita kawal hak rakyat berdaulat itu," kata Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Minggu 21 Aprl 2019. 

Dia mengingatkan, untuk menang atau kalahnya Jokowi-Ma'ruf, semua tanggung jawab tim pemenangan. "Untuk menang atau kalahnya Jokowi-Ma'ruf itu, tanggung jawab tim kampanye," ucap Sekjen PDIP ini.

Dia menuturkan, tak ada satu pun kepala daerah yang aktif kemudian mendukung Jokowi-Ma'ruf menjadi Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD). Selain untuk urusan etika, juga tak diperbolehkan oleh undang-undang.

"Hanya jadi pengarah. Yang bertanggung jawab memenangkan atau tidak secara formal adalah tim kampanye itu sendiri. Karena itulah, kami yang bertanggung jawab," pungkasnya.

Sebelumnya, foto surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution beredar luas di masyarakat. Surat itu ditujukan kepada Presiden Jokowi cq Menteri Dalam Negeri.

Dalam surat bertanggal 18 April 2018 itu, tertulis bahwa pemilu di Madina berjalan aman lancar dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Di dalam surat bernomor 019.6/1214/TUPIM/2019 itu juga dinyatakan bahwa pembangunan di Madina cukup signifikan dalam 3 tahun terakhir. Masyarakat pun sudah diberi pencerahan.

"Namun belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai pembangunan, untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak Presiden dan sebagai ungkapan rasa tanggung jawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan permohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal," demikian ditulis dalam surat itu.

Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan yang dihubungi wartawan membenarkan surat itu. "Iya benar," katanya singkat. 

Mendagri Nilai Tak Lazim

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengecek, dan membenarkan Dahlan membuat surat tersebut. Namun, dia menuturkan surat itu salah sasaran.

"Benar yang bersangkutan membuat surat tersebut. Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD, untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut," kata Tjahjo saat dikonfirmasi, Minggu (21/4/2019).

Dia menuturkan, alasan dari Dahlan sangat tidak lazim. Karena, lanjutnya, akan mencederai amanat masyarakat.

"Tapi alasan mundur ini sangat tidak lazim. Sehingga akan mencederai amanat masyarat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung," ungkap Tjahjo.

Meskipun demikian, pihaknya akan mempelajari hal itu serta akan memanggil Dahlan serta Pemprov Sumut.

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemprov Sumut. Karena alasan mundurnya bisa jadi blunder yang bersangkutan. Kami akan terus komunikasi dengan Pemprov untuk fasilitasi," pungkasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya