Ketua KPU Sebut Data Situng Bukan Hasil Resmi Penghitungan Suara

Arief mengatakan, penghitungan suara dilakukan secara berjenjang melalui rapat pleno terbuka.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2019, 20:16 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2019, 20:16 WIB
Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi
Ketua KPU RI, Arief Budiman saat mengumumkan rilis 32 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi, Jakarta, Selasa (19/2). Hingga kini, tercatat 81 Caleg Berstatus Mantan Terpidana Korupsi dalam Pemilu 2019. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, data yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bukan merupakan hasil resmi penghitungan suara.

"Situng bukan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka," ujar Arief di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/4/2019).

Arief juga menanggapi temuan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait adanya 9.440 entri data yang salah dalam Situng. Dia menjelaskan bahwa data dalam Situng adalah data yang disalin petugas apa adanya dari formulir C1 yang diterima dari setiap TPS.

"Data entri yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS. Jadi jika C1 itu tertulis 123 maka dimasukkan 123, ditulis apa adanya," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Bisa Langsung Koreksi

Memantau Entri Data dan Pindai Form C1 Hitung Cepat Situng
Operator menunjukkan persentase hasil hitung cepat Situng Pemilu 2019 se-Provinsi DKI Jakarta di Hotel Merlyn, Minggu (21/4). Entri data dan pindai form C1 Situng Pemilu 2019 wilayah Provinsi DKI Jakarta ditargetkan selesai pada 23 April 2019. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Jika kemudian terdapat kekeliruan pengisian data pada formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Dia menegaskan, jika ada kesalahan pada C1 KPU tidak boleh berinisiatif mengoreksi melalui Situng, melainkan harus melalui rapat terbuka di kecamatan.

"Jadi salah kalau bilang sekarang ini salah, ini nggak cocok. Kami kan menyalin apa adanya dengan C1, jika kemudian ternyata salah maka dikoreksi di kecamatan melalui rapat pleno terbuka," kata Arief menjelaskan.

Adapun Bawaslu sebelumnya telah meminta KPU RI untuk berhati-hati dalam memasukkan data dalam Situng. Meski demikian masyarakat diminta untuk memahami bahwa data dalam Situng bukan merupakan data resmi penghitungan suara.

Penghitungan suara akan direkapitulasi secara bertingkat dan dihadiri seluruh pihak termasuk para perwakilan peserta pemilu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya