BPN Menarik Saksi dalam Rekapitulasi KPU, Bawaslu: Hasil Tetap Sah

Menurut dia, menarik saksi itu merupakan hak bagi kontestan, termasuk untuk tidak menandatangani hasil perhitungan suara.

oleh Yopi Makdori diperbarui 16 Mei 2019, 06:06 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2019, 06:06 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso menegaskan, pihaknya akan menarik saksi dalam perhitungan suara Pemilu 2019.

Namun, hal itu menurut anggota Bawaslu Rahmat Bagja tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil penghitungan suara yang sampai saat ini masih berlangsung.

"Sah lah. Tetap sah," ujar Rahmat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Menurut dia, menarik saksi merupakan hak bagi kontestan, termasuk untuk tidak menandatangani hasil perhitungan suara.

"Itu hak kok. Hak teman-teman untuk tidak datang dan tidak tanda tangan, itu hak mereka," tegas Rahmat.

Kubu BPN sendiri beralasan bahwa penarikan saksi dikarenakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Per hari ini diumumkan demikian, dengan demikian seluruh saksi-saksi yang sekarang berada baik di KPU pusat, di provinsi, dan kabupaten kota yang sekarang masih ada proses kami rencanakan dan kami perintahkan untuk ditarik," kata Priyo di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya