Hasil Pilpres Digugat ke MK, Ma'ruf Amin Imbau Pendukungnya Bersabar

Ma'ruf juga mengimbau kepada para pendukung paslon nomor urut 01 tidak bereuforia secara berlebihan merayakan kemenangan.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 30 Mei 2019, 09:09 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2019, 09:09 WIB
Jokowi Kumpulkan Ketum Parpol Pendukung di Plataran Menteng
Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin saat tiba di Resto Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/4). Pertemuan antara Jokowi-Ma'ruf Amin dengan ketua umum partai pendukung ini dilakukan usai sejumlah lembaga survei mengumumkan hasil quick count Pilpres 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 menyatakan mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Prabowo-Sandiaga menilai telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, mulai saat masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara di KPU.

Dengan adanya permohonan sengketa tersebut, maka KPU menunda pengumuman penetapan paslon terpilih dan menunda pemberian surat keputusan KPU.

Menanggapi hal itu, cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan aduan kubu Prabowo-Sandiaga ke MK sehingga penetapan kemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 menjadi tertunda.

"Ya kita harus patuh sama peraturan," kata Ma'ruf usai menghadiri Tasyakur Kemenangan yang diadakan Arus Baru Indonesia (ABI) di Bogor, Rabu (29/5/2019).

Ma'ruf juga mengimbau kepada para pendukung paslon nomor urut 01 untuk bersabar dan tidak bereuforia secara berlebihan merayakan kemenangan.

"Sabar, karena masih diproses di MK," ucap Ma'ruf.

KPU sebelumnya telah mengumumkan penetapan hasil Pemilu 2019 secara nasional berupa perolehan suara pada Pilpres dan Pileg 2019. Penetapan diumumkan pada Selasa dinihari pekan lalu.

Sejak diumumkan, pihak yang tidak puas terhadap perhitungan suara hasil pemilu dapat mengajukan gugatan ke MK. Jangka waktu pendaftaran gugatan selama 3x24 jam, atau hingga 24 Mei 2019.

Jika tidak ada gugatan yang diajukan ke MK, maka KPU akan melanjutkan tahapan berupa pengumuman penetapan paslon terpilih pada 24 Mei 2019.

Namun, karena kubu pasangan nomor urut 02 mengajukan gugatan ke MK, maka KPU menunda pengumuman penetapan paslon terpilih dan menunda pemberian surat keputusan KPU.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya