Liputan6.com, Jakarta - Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho mengungkapkan, bila pihaknya berterimakasih dan menanggapi positif atas pencabutan pagar laut di Tangerang, Sabtu (18/1/2025).
"Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk.
Advertisement
Baca Juga
Dia menilai, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya. "Semakin cepat itu semakin baik,” kata dia.
Advertisement
Dengan pagar laut bambu sepanjang 30 km dicabut secepatnya, diharapkan nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pung menegaskan memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan.
Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada eksosistem pesisir.
Sebelumnya, sebanyak 600 nelayan di Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, dan jajaran TNI Angkatan Laut (AL), akhirnya mencabut pada pagar bambu yang tertanam di laut Pantura, di Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 18 Januari 2025.
Proses pencabutan dilakukan mulai dari kawasan Tanjung Pasir, Teluk Naga, hingga nantinya di Kronjo, Kecamatan Kronjo, Tangerang. Masyarakat berpencar untuk mencari titik pencabutan.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan di lokasi pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang berada di pesisir Kabupaten Tangerang. Pihaknya masih mendalami penanggung jawab yang memasang pagar tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menuturkan pihaknya menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang pada awal pekan depan.
Pihak Ombudsman RI juga sedang mendalami dugaan malaadministrasi dalam pemagaran laut, dengan pihaknya juga mengatakan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp9 miliar.
Warga Mau Bongkar Pagar Laut Tangerang, Begini Respons KKP
Sebelumnya, masyarakat yang memasang pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Tangerang dikabarkan bakal mencabut tersebut secara swadaya pada pekan depan. Pagar laut Tangerang dibangun dari bambu yang terus meluas dari semulai sekitar 7 km dan sekarang mencapai 30 km.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik rencana pencabutan pagar laut itu.
“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Pung dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2025).
Menurut Pung, pihak yang memasang harus bertanggung jawab mencabutnya. “Semakin cepat itu semakin baik,” imbuh Pung.
Dengan dicabutnya pagar bambu tersebut, ia berharap nelayan tidak terganggu lagi dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Memasang pagar laut tanpa izin adalah sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir.
KKP pada Kamis 1 Januari 2025 telah melakukan penyegelan dan meminta pihak yang bertanggung memasang pagar laut, segera membongkar pagar laut. Jangka waktu pembongkaran tersebut 20 hari.
Advertisement
Kerugian yang Timbul
Dihubungi secara terpisah, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat memperkirakan kerugian yang ditimbulkan oleh pemasangan pagar laut ilegal mencapai Rp 116,91 miliar per tahun.
Kerugian ini mencakup dampak terhadap pendapatan nelayan, peningkatan biaya operasional, serta kerusakan ekosistem laut.
“Keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang dan Bekasi telah menciptakan kerugian ekonomi, sosial, dan ekologis yang signifikan. Proyek ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga gagal memberikan manfaat yang dijanjikan. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak memberikan dampak negatif daripada positif,” kata Achmad.
Ia merinci, kerugian sebesar Rp 116,91 miliar tersebut terdiri dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp 93,31 miliar per tahun, peningkatan biaya operasional sebesar Rp 18,60 miliar per tahun, dan kerusakan ekosistem laut senilai Rp 5 miliar per tahun.
Perhitungan ini didasarkan pada data dari Ombudsman RI serta analisis ekologis independen.
Ternyata Ada Pagar Laut Misterius Juga di Pulau C Reklamasi Jakarta
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta tidak menampik adanya temuan pagar laut misterius di Pulau C Reklamasi Jakarta sepanjang 500 meter.
"Dari temuan kita kurang lebih di 500 meter saja dan sekarang sudah tidak diperpanjang lagi," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Eli mengatakan, ditemukannya pagar laut itu ialah hasil berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Usai dijaga KPKP Jakarta, Eli memastikan tak ada lagi perpanjangan pagar laut di area Pulau C Reklamasi.
"Dengan adanya keberadaan pagar laut yang ada di depan Pulau C pada pagi hari tadi kami bersama tim, KKP, Satpol PP, dan kabupaten Kepulauan Seribu kami mengukur secara drone, jadi sampai sekarang ini tidak ada lagi perpanjangan," jelas Eli.
Lebih lanjut, Eli menyampaikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan KKP untuk mencari tahu apakah pagar laut itu dibangun dengan izin atau tanpa izin yang mengacu soal Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau KKPRL.
Tak hanya itu, kepemilikan pagar laut itu juga tengah dicari. Eli berujar, masih perlu dipastikan siapa yang membangun pagar laut di Pulau C Reklamasi Jakarta itu.
"Kepemilikannya saat sekarang ini sedang menanyakan," kata dia.
Advertisement