Serahkan Berkas ke MK, KPU: Kami Siapkan Dokumen dengan Detail dan Rinci

Arief menyatakan, KPU telah menyiapkan seluruh dokumen sampai dengan dokumen paling detail dan rinci.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Jun 2019, 19:57 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 19:57 WIB
KPU Serahkan Alat Bukti dan Jawaban Termohon Perselisihan Pilpres 2019 ke MK
Ketua KPU RI, Arief Budiman (kedua kiri) menyerahkan alat bukti menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2019 dan jawaban pihak KPU sebagai termohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019). 272 boks kontainer dari 34 provinsi diserahkan KPU ke MK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Budiman telah menyerahkan berkas jawaban perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia yakin apa yang KPU sampaikan bersama tim hukumnya akan menjawab seluruh gugatan dilayangkan kubu pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, sebagai pihak penggugat.

"Kita sudah siapkan dokumen keseluruhan sampai dengan dokumen paling detail rinci ini, mudah-mudahan proses persidangan bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik," kata Arief di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Arief menyatakan, KPU telah menyiapkan seluruh dokumen sampai dengan dokumen paling detail dan rinci. Dokumen dokumen pun terus berdatangan ke MK.

"Nanti yang lain masih diverifikasi jadi seluruh dokumennya dan ini masih terus berdatangan sedang dalam proses verifikasi karena ada 25 boks," jelas Arief.

Arief menegaskan, apa yang menjadi gugatan pihak pemohon akan dipertanggungjawabkan semaksimal mungkin. KPU percaya dengan hasil yang telah diumumkan dengan proses panjang yang telah dilewati, apa yang dikerjakan KPU sudah benar dan layak diterima sebagai keputusan sah.

"Jadi KPU kan harus bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dikerjakan. Nah proses di persidangan ini bagian dari pertanggungjawaban itu," kata Arief.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bawaslu

Bawaslu Serahkan Alat Bukti Sengketa Pilpres 2019 ke MK
Ketua Bawaslu RI, Abhan menunjukkan Akta Pengajuan Keterangan usai menyerahkan alat bukti untuk menghadapi perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6/2019). Bawaslu menyerahkan 134 alat bukti serta keterangan setebal 151 halaman. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Badan Pengawas Pemilu atau (Bawaslu) resmi mendaftarkan berkas jawaban mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019. Ada empat keterangan diberikan Bawaslu kepada Mahkamah Konstitusi yang teregistrasi sore ini.

"Kami sebagai pemberi keterangan, keterangan ada 151 halaman kemudian alat bukti ada 134 alat bukti," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Empat keterangan diberikan Bawaslu sore ini, pertama terkait hasil pengawasan Pemilu 2019, terutama terkait Pilpres yakni hasil pengawasan para pengawas Pemilu di tahapan awal sampai tahapan rekapitulasi.

Kedua, Bawaslu memberikan tindak lanjut dari laporan maupun temuan selama proses tahapan Pemilu 2019.

"Karena ada segelintir laporan dan dengan tindak lanjut temuan dan laporan," kata Abhan.

Ketiga, lanjut dia, terkait keterangan atau jawaban Bawaslu atas pokok dalil pemohon. Keempat, terkait jumlah dan jenis pelanggaran yang berelasi dengan dalil pemohon, dalam hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo dan Sandiaga Uno.

"Kami sampaikan rangkap dua belas keterangan ini," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya