Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyiapkan jawaban permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang dilayangkan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan membacakan jawaban itu dalam sidang di MK yang digelar pada Selasa 18 Juni.
"Kami sudah menyiapkan beberapa bahan atau jawaban terkait permohonan dari pengacara 02. Kami sudah menyiapkan bahan jawabannya dan kita akan bacakan pada sidang besok," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Senin (17/6/2019).
Baca Juga
Ilham menyebut KPU belum bisa membeberkan detail jawaban atas gugatan itu. Meski demikian, ada beberapa poin yang akan disampaikan dalam jawaban KPU, yakni terkait DPT dan Situng.
Advertisement
"Ada beberapa hal terkait dengan misalnya daftar pemilih tetap (DPT), kemudian terkait dengan sistem informasi perhitungan (Situng), tentu saja kita akan jawab sesuai dengan data yang kita punya," ucap Ilham.
Poin jawaban terkait Situng, menurutnya sudah disampaikan kepada masyarakat sejak jauh haru.
"Sebelumnya kita sudah sampaikan kepada masyarakat. Seperti Situng ini kita infokan kepada masyarakat dan tidak ada masalah menurut kami," ucap Ilham.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Catatan untuk Hakim MK
"Kita juga sudah sampaikan disclaimer bahwa Situng ini bukan hasil resmi. Tetapi yang kita gunakan adalah rekapitulasi berjenjang dari TPS ke kecamatan, kabupaten, provinsi sampai KPU RI," tambah Ilham.
Meski akan memberikan jawaban terhadap gugatan revisi BPN, KPU akan memberikan catatan keberatan kepada majelis hakim. Sebab, KPU keberatan dengan gugatan revisi BPN.
"Kita anggap perbaikan dong, karena kan pertama dia masukkan pada tanggal 24 Mei, kemarin dibacakan adalah banyak hal baru yang kemudian menurut kami seharusnya yang dibacakan adalah permohonan yang masuk tanggal 24 Mei," tutur Ilham.
KPU, sambung dia, juga akan menjawab perbaikan permohonan tersebut. "Sekaligus menyampaikan keberatan tentang perbaikan yang kita kira sudah melewati batas waktu, yang udah disesuaikan oleh Mahkamah Konstitusi," Ilham memungkasi.
Advertisement