Nasdem Dukung Bobby Nasution di Pilkada Medan

Surya membantah pengusungan Bobby Nasution karena menantu Presiden Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Feb 2020, 09:09 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 09:09 WIB
Bobby Afif Nasution nonton bareng di Warkop Jurnalis Medan
Bobby mengaku, sembari menjalin komunikasi secara intens dengan partai politik, juga sudah mempersiapkan visi dan misi untuk membangun Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) lebih baik lagi

Liputan6.com, Medan - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan bahwa parainya akan mengusung menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution di Pilkada Medan.

Surya membantah pengusungan Bobby Nasution karena menantu Presiden Jokowi.

"Ah, menantu memang nasib dia jadi menantu. Ngapain kita urus itu," kata Surya saat ditemui usai peresmian gedung baru Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Sumatera Utara di Medan, Kamis (20/2/2020), seperti dikutip dari Antara.

Pengusungan calon kepala daerah oleh Nasdem menurut Surya murni karena faktor kesepahaman ideologi dengan partai dan tingkat keterpilihan (elektabilitas) orang yang diusung tersebut cukup tinggi.

Misalnya saja Bobby, menurut Surya, memang sudah pas dipilih karena hasil penelitian yang Nasdem lakukan membuktikan jika Bobby saat ini masih menjadi calon wali kota yang terbaik untuk Medan.

Namun yang terpenting bagaimana calon kepala daerah yang diusung Nasdem harus memiliki spirit yang sama dengan Nasdem yaitu melaksanakan gerakan perubahan.

Selain Bobby Nasution, Surya Paloh mengaku akan mengusung Mohammad Ramdhan Pomanto sebagai calon Wali Kota Makassar.

Surya mengatakan surat rekomendasi DP sudah ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem dengan nomor surat 020-SI/RP/DPP-NASDEM/II/2020 tertanggal 20 Februari 2020, yang ditujukan ke Ketua DPW Nasdem Sulsel.

"Ya benar. Sudah ditandatangani itu saya pikir," kata Surya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bangun Koalisi Parpol

Selanjutnya Danny Pomanto diharuskan memenuhi poin-poin yang ada di surat rekomendasi tersebut, salah satunya membangun koalisi parpol agar persyaratan jumlah kursi terpenuhi.

Danny diberikan batas waktu memenuhi syarat pencalonan ke KPU Kota Makassar sesuai dengan perundang-undangan paling lambat 14 hari sebelum masa pendaftaran dibuka.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya