Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkirakan spanduk dan baliho figur bakal calon wali kota (bacawali) Surabaya yang bertebaran jumlahnya sekitar 300 buah menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) Surabaya.
Terkait baliho bertebaran menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) Surabaya 2020, Bawaslu menyatakan hal tersebut belum menyalahi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena belum masa kampanye.
"Ini calonnya saja belum ditetapkan. Nanti KPU yang menetapkan Juni mendatang,” tutur Ketua Bawaslu Surabaya, M.Agil Akbar, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 26 Februari 2020.
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, pihaknya menilai keberadaan spanduk dan baliho itu bukan sebagai alat peraga kampanye pilkada. Selama ini, ia menuturkan, Bawaslu Surabaya bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU). "Kami tidak akan melakukan sesuatu yang masih sumir,” tutur dia.
Namun, menyikapi akan maraknya spanduk dan baliho itu, Agil menuturkan, pihak panitia pengawas kecamatan (panwascam) sudah inventarisasi untuk disampaikan ke pihak satpol PP kecamatan.
“Biar Pemkot nanti yang melakukan tindakan. Kalau misalnya dianggap menganggu estetika kota dan rawan roboh,” ujar dia.
Ia menuturkan, spanduk dan baliho figur bakal cawali Surabaya yang bertebaran jumlahnya sekitar 300 buah. "Ada figur lama yang diturunkan tapi ada figur baru yang dipasang. Mungkin sekarang jumlahnya sudah lebih dari 300," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Tanggapan Warga
Salah seorang warga Gubeng, Hasan sebelumnya menilai menyayangkan dengan keberadaan spanduk dan baliho tersebut karena dianggap tidak elok dipandang dari segi estetika kota.
"Selain itu juga khawatir roboh karena cuaca buruk yang sekarang sering terjadi," tutur dia.
Tidak itu saja, ia juga menyayangkan karena belum masa kampaye tapi spanduk dan baliho bacawali Surabaya sudah marak dimana-mana. "Tidak etis kalau pasang baliho sekarang kan sama saja curi start kampaye," ujar dia.
Advertisement