KPU Larang Pemilih Bersuhu di Atas 38 Derajat Celsius Masuk TPS Saat Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih pada Pilkada 2020 yang bersuhu di atas 38 derajat Celsius masuk ke tempat pemungutan suara (TPS).

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2020, 10:29 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2020, 22:47 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang pemilih pada Pilkada 2020 yang bersuhu di atas 38 derajat Celsius masuk ke tempat pemungutan suara (TPS). Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius tidak diperbolehkan masuk ke area TPS dan diarahkan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS dengan didampingi oleh orang lain yang dipercaya oleh pemilih dan mengisi surat pernyataan menggunakan formulir C pemberitahuan KWK," kata komisioner KPU Dewa Raka Sandi dalam uji publik rancangan PKPU, Sabtu (6/6/2020).

Di menuturkan, jumlah pemilih di dalam pemilihan dalam kondisi bencana non-alam paling banyak 500 orang. Kemudian, jumlah pemilih di TPS tidak boleh lebih dari 12 orang.

"Pemilih di dalam lokasi TPS pada satu waktu paling banyak 12 pemilih yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan," ucap Raka.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pakai Sarung Tangan Sekali Pakai

Kemudian, dia menjelaskan mengenai alat untuk memberikan suara. Nantinya pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai dan alat coblos yang disterilisasi.

"Kemudian pemberian suara menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Dalam menggunakan alat coblos, pemilih menggunakan sarung tangan sekali pakai. Sebelum digunakan oleh pemilih, alat coblos wajib disterilisasi dengan disinfektan oleh petugas KPPS," jelas dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya